in ,

Sinergitas Pemkab Magetan – Jasa Raharja – Polres Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

Pemkab Magetan – Jasa Raharja – Polres
FOTO: Pemkab Magetan

Sinergitas Pemkab Magetan – Jasa Raharja – Polres Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

Pajak.com, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Kepolisian Resor (Polres) Magetan bersinergi menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sinergitas ini dituangkan melalui penandatanganan komitmen bersama, di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Magetan, Jawa Timur (5/11).

Pj Bupati Magetan Nizhamul mengajak semua pihak untuk menyambut era baru peningkatan kapasitas fiskal melalui implementasi opsen PKB dan BBNKB yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain itu, ruang lingkup dari penandatanganan komitmen ini, meliputi kerja sama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sosialisasi keselamatan berkendara bagi masyarakat.

“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi dalam kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajaknya,” ujar Nizhamul dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(8/11).

Ia menekankan, optimalisasi penerimaan PAD penting untuk terus ditingkatkan guna membangun berbagai infrastruktur daerah, baik fisik maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini menyoroti minimnya fasilitas infrastruktur transportasi umum di Magetan. Hal ini menyebabkan tidak sedikit anak-anak sekolah menggunakan kendaraan pribadi.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menambah jumlah kendaraan umum di wilayah ini, sehingga anak-anak sekolah yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat berangkat ke sekolah menggunakan transportasi umum. Jangan sampai mereka kehilangan masa depan karena mengalami kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Ade Andini.

Baca Juga  Opsen Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Kemenkeu Terbitkan Modul untuk Pemda

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ pada awal November 2024. Modul ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan opsen pajak daerah, diantaranya opsen PKB dan BBNKB.

“Implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak. Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” tulis Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya dalam ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *