in ,

Program Sengkuyung Jateng: Ketua RT Bisa Datangi Warga Penunggak Pajak Kendaraan

Program Sengkuyung Jateng
FOTO: BPKPAD Batang

Program Sengkuyung Jateng: Ketua RT Bisa Datangi Warga Penunggak Pajak Kendaraan

Pajak.com, Batang Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) meluncurkan program bernama Sengkuyung untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Lewat program ini ketua rukun tetangga (RT) bisa turun langsung mendatangi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pajak Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (PAD BPKPAD) Batang Anisah menyampaikan bahwa Sengkuyung bermakna gotong royong, sehingga program ini perlu melibatkan semua pihak dalam proses pendataan PKB. Melalui pendekatan kolaboratif ini diharapkan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat sekaligus memberikan validasi data yang lebih akurat.

“Pak RT nanti yang akan terjun langsung ke Wajib Pajak untuk meminta konfirmasi mengenai tunggakan pajak kendaraan—apakah kendaraan tersebut masih dimiliki, sudah dijual, rusak, atau hilang. Program ini juga dilaksanakan karena data piutang PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 2,2 triliun,” jelas Anisah dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(25/9).

Adapun program yang telah berlangsung sejak 3 September ini akan dievaluasi pada 3 Oktober 2024 mendatang.

Selain itu, Anisah pun menyampaikan bahwa sistem perpajakan kendaraan bermotor pada tahun 2025 akan mengalami perubahan signifikan. Pembayaran PKB akan melalui skema yang langsung diserahkan ke pemerintah daerah pada setiap harinya.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemda Segera Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjelaskan, kebijakan opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dengan demikian, opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan kebijakan opsen untuk memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan, sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan untuk pembangunan daerah.

“Sekitar 66 persen dari (penerimaan) pajak kendaraan bermotor akan masuk ke Pemerintah Kabupaten Batang. Namun, dengan reformasi ini tidak ada beban tambahan bagi Wajib Pajak, hanya proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah,” jelas Anisah.

Ia optimistis semangat gotong royong dalam program Sengkuyung mampu mengurangi piutang pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi masyarakat terhadap pembangunan melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Baca Juga  Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Daerah

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Kabupaten Batang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 1,9 triliun, sementara anggaran belanja dialokasikan senilai Rp 1,95 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *