Prabowo: Bismillahirrahmanirrahim, “Core Tax” Digunakan Mulai 1 Januari 2025
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025. Dengan core tax, Wajib Pajak tidak perlu sering ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua tahapan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara on-line.
”Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan core tax akan digunakan mulai 1 Januari 2025, Dengan peluncuran core tax DJP, kita memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif,” ungkap Prabowo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com, (2/1).
Pemerintah memastikan, core tax dibangun secara cermat di tahun 2021 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang. Adapun core tax akan mengintegrasikan 21 proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
”Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau. Validitas data juga meningkat,” ujar Prabowo.
Untuk memperoleh layanan konsultasi perihal core tax, Wajib Pajak dapat memanfaatkan helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di KPP terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan core tax akan menjadi backbone yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara tahun 2025. Adapun target penerimaan negara tahun ini sebesar Rp 2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Sri Mulyani, penggunaan core tax merupakan sebuah keniscayaan kebutuhan, dan, keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary compliance. Terlebih saat ini DJP sudah menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 74 juta, dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 31 juta.
”Transformasi DJP dengan menggunakan digital teknologi dan manajemen data melengkapi reformasi organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis dan peraturan,” jelas Sri Mulyani.
8 Tujuan Utama ”Core Tax”
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, core tax memiliki 8 tujuan utama sebagai berikut:
- Melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan Wajib Pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi;
- Meningkatkan data analytics, yakni kepatuhan Wajib Pajak berbasis risiko, business intelligence, serta pengelolaan akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring;
- Menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
- Perbaikan layanan perpajakan yang cepat karena dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak;
- Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak;
- Menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga;
- Menciptakan knowledge management for better decisions dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization; dan
- Laporan keuangan DJP yang pruden dan accountable (revenue accounting system).

Comments