PMK 15/2025: Mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel karena sengaja mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan tahunan dengan tidak benar. Sejatinya sebelum penegakan hukum dilakukan, Kanwil DJP Jaksel II mengimbau tersangka untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT. Lantas, bagaimana mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT? Berikut Pajak.com telah merangkum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
Mengenal Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah laporan tersendiri yang disampaikan Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Laporan tersebut telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya—dalam hal Wajib Pajak sudah tidak dapat lagi melakukan pembetulan atas SPT tahunan yang sedang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Berikut ini mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT:
- Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP;
- Laporan tersendiri itu harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa dan dilampiri dengan:
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pembayaran sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP, serta disampaikan ke unit pelaksana pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan;
- Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
- Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kemudian, atas hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar; dan
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, SKP akan ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.
Comments