Apa Itu PIC di Coretax? Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Pajak.com, Jakarta – Sejak diluncurkan awal 2025, sistem Coretax membawa berbagai perubahan besar dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Salah satu fitur terbaru yang mendapat perhatian adalah adanya menu Person In Charge (PIC), yang memungkinkan Wajib Pajak Badan menunjuk perwakilan dari Wajib Pajak orang pribadi untuk membantu menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebelum hadirnya Coretax, urusan perpajakan sebuah badan usaha sangat bergantung pada direktur. Semua proses pelaporan, mulai dari Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, SPT masa, pembuatan bukti pemotongan di E-Bupot, hingga penyusunan kode billing di e-Billing, hanya bisa dilakukan dengan akun milik direktur.
Kini, melalui Coretax, direktur masih tetap menjadi penanggung jawab utama atas kewajiban perpajakan badan. Namun, ia bisa menunjuk PIC, baik dari kalangan internal perusahaan maupun pihak lain yang dipercaya untuk membantu mengurus pelaporan dan administrasi pajak tanpa harus berbagi akun pribadi.
Dengan sistem baru ini, PIC yang ditunjuk bisa membuat akun Coretax sendiri, lengkap dengan username dan password-nya. Hal ini tentu meningkatkan keamanan data dan efisiensi proses pelaporan.
Proses Penunjukan dan Pembuatan Akun PIC
Perlu dicatat, proses penunjukan PIC tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya direktur dari Wajib Pajak Badan yang bisa mengajukannya, dan harus dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat badan tersebut terdaftar. Direktur cukup membawa identitas PIC atau karyawan yang akan ditunjuk, dan setelah disetujui, PIC dapat membuat akun Coretax sendiri.
Cara membuat akun Coretax DJP untuk PIC pun cukup mudah:
1. Isi data pribadi seperti nomor KTP atau NIK.
2. Masukkan nomor handphone dan email yang terdaftar di sistem.
3. Lakukan verifikasi wajah.
4. Setelah proses selesai, sistem akan mengirim notifikasi melalui email untuk membuat kata sandi baru.
5. Gunakan NIK dan kata sandi tersebut untuk login ke portal Coretax.
6. Periksa apakah nama Wajib Pajak Badan yang diampu sudah muncul dalam profil akun PIC.
Jika nama badan usaha telah terdaftar di akun PIC, maka penunjukan dinyatakan berhasil. Selanjutnya, PIC bisa mulai membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan badan, mulai dari pengisian SPT hingga administrasi lain.
Walau PIC bisa membantu banyak hal, tetap ada batasan yang tidak bisa dilanggar. Penandatanganan SPT, penerbitan faktur pajak, dan hal-hal strategis lainnya tetap hanya bisa dilakukan oleh direktur yang bersangkutan.
Meski tidak memiliki wewenang penuh, kehadiran PIC membawa angin segar bagi manajemen pajak di badan usaha. Direktur tidak lagi harus terlibat langsung dalam setiap tahapan pelaporan.
Selain itu, proses pelaporan kini bisa dilakukan melalui dua lapis pengecekan yakni yang pertama oleh PIC, lalu oleh direktur. Ini membantu memastikan data lebih akurat, kesalahan bisa diminimalkan sejak awal, dan kontrol internal perusahaan menjadi lebih kuat.
Comments