Perubahan Impor Data di “Core Tax”: Unduh “Template” XML di Sini!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan format impor data yang digunakan dalam core tax, yaitu dalam file Extensible Markup Language (XML). DJP pun telah menyediakan link untuk mengunduh template XML dan converter dari excel ke XML.
DJP menjelaskan, atas perubahan tersebut maka terjadi penyesuaian dokumen, meliputi pertama, Comma Separated Values (CSV) to XML misalnya untuk bukti potong; faktur; lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan, seperti daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, daftar transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Kedua, Portable Document Format (PDF) to XML untuk lampiran SPT tahunan badan, seperti daftar nominative (dafnom) biaya promosi, dafnom biaya entertainment dan daftar piutang tak tertagih.
“(Ada) perubahan struktur data, yaitu penambahan kode NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) dan elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing, misalnya penambahan metode pembebanan pada daftar piutang tak tertagih,” jelas DJP dalam laman resminya, dikutip Pajak.com, (15/11).
Kemudian, penambahan validasi data yang diperlukan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NITKU, kode objek pajak sesuai reference code; dan tarif pajak mengikuti kode objek pajak.
“Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing, seperti kode, jenis dan kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada daftar penyusutan dan amortisasi fiskal,” ujar DJP.
Adapun template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Dalam laman tersebut telah tersedia template XML dan converter excel ke XML untuk bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta bukti potong unifikasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP);
- Bukti Pemotongan Final dan Tidak Selain Pegawai Tetap (BP21);
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26);
- Bukti Pemotongan A1 (BPA1);
- Bukti Pemotongan A2 (BPA2);
- Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah (BPPU);
- Bukti Potong Non-Residen;
- Penyetoran sendiri;
- Pemotongan secara digunggung; dan
- Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong.
Comments