in ,

Pertamina Setor Pajak Rp 1,9 T ke 6 Provinsi di Sulawesi

pertamina pajak sulawesi
FOTO: IST

Pertamina Setor Pajak Rp 1,9 T ke 6 Provinsi di Sulawesi

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen menjadi perusahaan yang menjaga kepatuhan perpajakan. Hal itu ditandai dengan kontribusinya membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,9 triliun sepanjang tahun 2022 kepada enam pemerintah provinsi (pemprov) di Pulau Sulawesi, yakni Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw memerinci, setoran PBBKB tertinggi sepanjang tahun 2022 berada pada Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp 824 miliar. Kemudian, disusul oleh Sulawesi Tenggara Rp 382 miliar, Sulawesi Tengah Rp 280,8 miliar, Sulawesi Utara Rp 280,7 miliar, Gorontalo Rp 89 miliar, dan Sulawesi Barat Rp 78 miliar.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, secara tidak langsung pihaknya ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah. Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM (bahan bakar minyak) unggulan Pertamina, baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi”, ungkap Fahrougi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (20/6).

Untuk itu, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan.

“Kami berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat, karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi atau daerah sekitar,” tambah Fahrougi.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) juga telah menyetor PBBKB senilai Rp 400 miliar ke Pemprov Jambi sepanjang tahun lalu.

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dengan demikian, subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sementara, objek PBBKB, yaitu bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor—tidak terkecuali pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen, dan BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *