in ,

Persiapan Implementasi Pajak Minimum Global, DJP dan OECD Korea Policy Centre Gelar Lokakarya  

DJP dan OECD Korea Policy Centre Gelar Lokakarya
FOTO: DJP

Persiapan Implementasi Pajak Minimum Global, DJP dan OECD Korea Policy Centre Gelar Lokakarya  

Pajak.com, Bali – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Korea Policy Centre bekerja sama gelar lokakarya (workshop) bertajuk ‘Knowledge Exchange and Training Programme’, di Legian, Bali (15-19/8). Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama berharap kegiatan ini dapat mewujudkan pemahaman komprehensif tentang mekanisme GloBE Rules yang akan mendukung persiapan implementasi pajak minimum global (global minimum tax) di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai unit di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik DJP, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang terlibat dalam persiapan implementasi pajak minimum global di Indonesia. Lokakarya ini pun dibuka oleh Direktur Jenderal OECD Korea Policy Centre Minshink Shin.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada OECD Korea Policy Centre atas dukungan berkelanjutan terhadap pelaksanaan lokakarya ini,” ungkap Mekar dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Pajak.com, pada (19/9).

Melalui penyelenggaraan lokakarya ini DJP berharap dapat meningkatkan pemahaman para peserta terkait berbagai isu penting serta aspek teknis dari implementasi pajak minimum global, sehingga dapat berkontribusi dalam persiapan implementasi Pilar II.

Baca Juga  Prognosis Manfaat Penerapan Pilar Dua untuk Indonesia

Lokakarya ini membahas substansi GloBE rules yang mencakup GloBE income; covered tax; effective tax rate (ETR); income inclusion rule (IIR); undertaxed payment rules (UTPR); qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), serta implementasi GloBE rules di negara-negara, seperti Korea Selatan dan Italia.

Adapun para ahli yang menjadi pemateri dalam Lokakarya, meliputi Advisor OECD Melinda Brown dan Jessica De Vries. Ia memaparkan konsep dasar dan aspek teknis terkait GloBE rules.

Kemudian, ahli perpajakan internasional HM Revenue and Customs Inggris Michael Hashemi. Ia menyampaikan konsep dasar GloBE rules beserta aspek akuntansinya.

Lalu, ekonom pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia/Ministero dell’Economia e delle Finanze (MEF) Massimo Bucci. Ia memaparkan dampak ekonomi dari implementasi GloBE rules dan pengalaman Italia dalam menerapkan pajak minimum global pada Pilar II.

Pemaparan ditutup oleh konsultan pajak Kim & Chang Korea Selatan Soojin Lee. Ia menyampaikan pengalaman Korea Selatan dalam mengimplementasikan Pilar II.

Baca Juga  Presidensi G20 Brasil Rampungkan Kesiapan Pajak Minimum Global! Provisio Consulting Beri Perspektif Penerapannya di Indonesia 

Sebagai informasi, pajak minimum global merupakan sistem pajak yang menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional di setiap negara tempat mereka beroperasi. Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *