Menu
in ,

Penerimaan Pajak Restoran di Bekasi Mulai Naik

Penerimaan Pajak Restoran

FOTO: IST

Pajak.com, Bekasi – mencatat pendapatan daerah dari sektor pajak restoran mulai naik hingga Mei 2022. Hal ini seiring relaksasi kebijakan pemerintah terkait kasus aktif COVID-19 yang semakin melandai. Hingga pertengahan Mei 2022, realisasi penerimaan pajak restoran di Bekasi mulai naik mencapai Rp 65 miliar atau 34 persen dari target sebesar Rp 164 miliar.

Apa itu pajak restoran? Sedikit mengulas, pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dan tarif tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi, tarif pajak restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mulai menunjukkan tren peningkatan, salah satunya disumbang pajak restoran. Tren kenaikan pendapatan daerah secara signifikan dari sektor pajak restoran terjadi sejak awal Mei,” ungkap Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Akam Muharam dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (21/5).

Menurutnya, kenaikan ini terjadi setelah beberapa restoran mulai menjalankan kembali usahanya yang sempat ditutup sementara selama periode 2020 hingga 2021 akibat terdampak pandemi COVID-19.

“Jadi, selama dua tahun kemarin mereka tutup sementara, itu berdampak langsung terhadap pendapatan sejumlah sektor pajak kita akibat terpukul wabah COVID-19,” kata Akam.

Ia mengatakan, secara keseluruhan pendapatan dari total 10 sektor pajak daerah kini mulai mengalami kenaikan dengan realisasi 26,22 persen dari target sebesar Rp 2,065 triliun pada tahun ini.

“Semoga mulai Mei hingga akhir tahun nanti tren kenaikan ini terus berlanjut, sehingga target pendapatan kita di sektor pajak ini bisa tercapai,” harap Akam.

Ia juga berharap proses transisi menuju endemi saat ini turut menggeliatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional termasuk di Kabupaten Bekasi. Pulihnya ekonomi nasional tentu saja membawa dampak positif bagi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak.

“Penambahan realisasi pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, sehingga hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat,” tambah Akam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menambahkan, realisasi PAD hingga awal Mei 2022 sudah mencapai Rp 399,95 miliar atau 19,4 persen dari target sebesar Rp 2,06 triliun. PAD bersumber dari 10 jenis pajak daerah, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penerangan jalan, pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, hiburan, parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Dari 10 sektor pajak daerah itu, BPHTB masih menjadi primadona. Perolehan BPHTB hingga di awal kuartal II-2022 mencapai Rp 180,8 miliar dari target Rp 915 miliar. Penerimaan pajak daerah tertinggi selanjutnya, yakni PBB-P2 sebesar Rp 78,5 miliar dari target Rp 532,5 miliar atau telah mencapai 14,7 persen dari target. Kemudian, pajak hotel dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 8,4 miliar dari target Rp 47,5 miliar atau sudah 17,9 persen dari target.

“Penerimaan pajak daerah di kuartal pertama tersebut sudah lebih dari 15 persen dari total target PAD. Kami optimistis PAD Kabupaten Bekasi bisa sesuai target hingga akhir tahun meski di masa pandemi COVID-19. Kami akan terus berinovasi khususnya di masa pandemi ini supaya target bisa tercapai,” kata Herman.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version