Menu
in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP di Jakarta 52,80 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) mencatat, penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi DKI Jakarta hingga 31 Maret 2022 sebesar Rp 222,68 triliun, mencapai 27,55 persen dari target dan tumbuh 52,80 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Secara rinci, tujuh Kanwil DJP yang berkontribusi, antara lain Kanwil DJP Jakarta Pusat menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 14,39 triliun (tumbuh 25,72 persen), Kanwil DJP Jakarta Barat Rp 12,14 triliun (27,92 persen), Kanwil DJP Jakarta Selatan I Rp 16,21 triliun (28,20 persen), Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rp 31,36 triliun (30,99 persen), Kanwil DJP Jakarta Timur Rp 4,53 triliun (4,88 persen), Kanwil DJP Jakarta Utara Rp 12,64 triliun (53,13 persen), Kanwil DJP Jakarta Khusus Rp 50,733 triliun (56,91 persen), dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 98,66 triliun (67,95 persen).

“Penerimaan pajak yang semakin membaik dipengaruhi oleh tingginya harga komoditas, kenaikan harga minyak dunia, dan meningkatnya aktivitas ekspor maupun impor—yang meningkatkan setoran pajak terkait. Penerimaan pajak yang positif juga tidak terlepas dari adanya Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dan peningkatan jumlah Wajib Pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah, dalam Konfrensi Pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta Edisi Maret, (26/4).

Ia mengatakan, kontribusi besar penerimaan pajak DKI Jakarta berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 139,98 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 99,91 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 87,83 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin menyampaikan, realisasi penerimaan bea dan cukai DKI Jakarta hingga 31 Maret 2022 mencapai sebesar Rp 5,25 miliar atau 31,13 persen dari target dan tumbuh 52,73 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DKI Jakarta hingga 31 Maret 2022 sebesar Rp 55,26 triliun atau 38,41 persen dari target—turun dibandingkan pada periode tahun 2021.

“Dibandingkan periode 31 Maret 2021 persentasi kenaikan tertinggi penerimaan pajak adalah bagian laba BUMN (Badan Usaha Milik Negara ) sebesar 10.656, 77 persen atau sebesar Rp 1,33 miliar menjadi Rp 142,71 miliar,” kata Aloysius.

Dengan demikian, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPB Jakarta Arinto Sujatmono mencatat, pendapatan DKI Jakarta sampai dengan 31 Maret 2022 sebesar Rp 300,7 triliun atau 31,25 persen dari target, tumbuh 34,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Komponen realisasi tertinggi berasal PNBP mencapai 38,41 persen dari target, disusul penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) dengan realisasi 30,31 persen, dan hibah sebesar 18,27 persen dari target.

“Pertumbuhan penerimaan perpajakan yang signifikan terjadi karena adanya perbaikan atau pemulihan ekonomi. Pertumbuhan penerimaan bea cukai meningkat karena kenaikan signifikan cukai hasil tembakau (CHT) dan perbaikan kinerja ekonomi yang mendorong peningkatan bea masuk, serta adanya peningkatan volume importasi, ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya,” jelas Arianto.

Sementara itu, dari sisi belanja dalam APBD DKI Jakarta menunjukkan penurunan sebesar 29,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021, yaitu tercatat sebesar Rp 94,26 triliun atau 15,45 persen dari pagu. Realisasi belanja yang mengalami penurunan tertinggi, yakni meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja sosial.

“Di sisi lain, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) menunjukkan kinerja positif. Realisasi belanja TKDD sampai dengan 31 Maret 2022 sebesar Rp 2,72 triliun atau mencapai 16,15 persen dari pagu, tapi naik 5,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Terjadi juga peningkatan penyerapan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 5,46 persen dengan realisasi sebesar Rp 2,7 triliun.   Ini menjadi alasan utama realisasi belanja TKDD meningkat, meskipun Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik turun sebesar 1,04 persen,” ujar Arinto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version