Menu
in ,

DJP: SPT Tahunan yang Dilaporkan Sebanyak 12,39 Juta

DJP: SPT Tahunan yang Dilaporkan

FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang sudah dilaporkan sebanyak 12,39 juta hingga (26/4). Khusus SPT tahunan badan dilaporkan baru sekitar 35,6 persen, padahal batas akhir pelaporan hanya tersisa tiga hari lagi. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 30 April 2022.

“SPT tahunan PPh (Pajak Penghasilan) yang dilaporkan 12,39 juta. Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan sebesar 15,2 juta untuk sepanjang tahun 2022. Hingga 26 April telah tercapai lebih dari 80 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Pajak.com (27/4).

Ia merincikan, dari 12,39 juta SPT tahunan yang telah dilaporkan itu, sebanyak 11,80 juta berasal dari SPT tahunan orang pribadi (OP). Realisasi ini mencapai 68 persen dari total 17,35 juta OP yang tergolong wajib menyampaikan SPT tahunan. Sementara, jumlah Wajib Pajak badan yang sudah lapor SPT tahunan sebesar 588,8 ribu, yaitu sebesar 35,6 persen dari wajib lapor SPT tahunan badan yang berjumlah 1,65 juta. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan, yakni pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan.

“Meski masih jauh dari target, bahwa pelaporan SPT dihitung hingga akhir tahun. Target pelaporan 15,2 juta SPT tahunan sebetulnya hingga 31 Desember 2022. Masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi DJP untuk mengejar target tersebut,” kata Neil.

Kendati demikian, ia menegaskan, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan tetap dikenakan denda. Ketentuan mengenai denda itu diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya, yaitu:

  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT tahunan Wajib Pajak OP.
  • Denda senilai Rp 1 juta untuk SPT tahunan Wajib Pajak badan.
  • Denda senilai Rp 500 ribu untuk SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT masa lainnya.

Neil juga mengungkap, dari jumlah yang sudah lapor SPT tahunan saat ini, mayoritas melaporkan secara elektronik, yaitu pertama, melalui e-Filing sebanyak 10,24 juta, terdiri atas 100,8 ribu SPT tahunan badan dan 10,14 juta SPT tahunan orang pribadi. Kedua, pelaporan melalui e-Form sebanyak 1,39 juta, terdiri atas 408,5 ribu SPT tahunan badan dan SPT tahunan OP 990,5 ribu. Ketiga, pelaporan melalui e-SPT sebanyak 142,9 ribu, terdiri atas 9,3 ribu SPT tahunan badan dan 133,5 ribu SPT tahunan OP.

“Terdapat 599,5 ribu melaporkan SPT tahunan secara manual, terdiri atas 70,1 ribu badan dan 529,4 ribu orang pribadi,” tambah Neil.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2022 sebesar Rp 322,46 triliun atau 41,36 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Realisasi itu, antara lain terdiri dari penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp 172,09 triliun (27,16 persen dari target); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 130,15 triliun (23,48 persen); Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun (7,69 persen).

Kemenkeu melaporkan, faktor yang memengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun, yaitu pemulihan ekonomi nasional yang membaik, peningkatan peningkatan impor, dan program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak bukan hanya didorong oleh kenaikan harga komoditas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version