in ,

Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp 246,45 Triliun

Pendapatan DKI Jakarta
FOTO: IST

Pendapatan DKI Jakarta Capai Rp 246,45 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mencatat, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional DKI Jakarta sampai dengan 28 Februari 2023 mencapai Rp 246,45 triliun atau 18,12 persen dari target. Kinerja yang positif ini menandakan perekonomian wilayah DKI Jakarta semakin menguat setelah diterjang badai pandemi 2020-2022.

“Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya ini meningkat 37,67 persen atau naik sekitar Rp 67,43 triliun. Jadi, memang ini cukup menggembirakan dan kita harapkan peningkatan ini terus berlanjut,” ungkap Kepala Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional, dikutip Pajak.com (23/3).

Ia menyimpulkan, ekonomi pada wilayah DKI Jakarta semakin menguat, terbukti dengan realisasi pendapatan dan hibah yang positif diikuti oleh belanja sebesar Rp 40,35 triliun atau 6,74 persen dari pagu. Hal ini berdampak pada surplus regional sebesar Rp 206,10 triliun  atau 27,06 persendari target.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Jakarta Khusus Abdul Manan menjelaskan, peningkatan pendapatan regional DKI Jakarta tersebut ditopang kenaikan realisasi perpajakan (pajak serta bea dan cukai) sebesar Rp 201,33 triliun atau 34,53 persen dari target Rp 1.142,73 triliun. Secara rinci, penerimaan perpajakan disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Rp 109,33 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 91,26 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 12,17 miliar, cukai Rp 50,26 miliar, dan pajak lainnya Rp 668,7 miliar.

“Kinerja penerimaan perpajakan hingga 28 Februari 2023, ditopang oleh aktivitas ekonomi yang mulai meningkat. Faktor lainnya adalah adanya pertumbuhan yang cukup baik di sektor-sektor yang masih didukung oleh harga komoditas,” jelas Manan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Hari Prabowo menambahkan, sepanjang Februari 2023, sektor perdagangan menjadi penopang penerimaan perpajakan melalui aktivitas penjualan on-line marketplace; aktivitas impor oleh perusahaan teknologi, elektronik dan ritel. Secara spesifik, realisasi bea dan cukai yang tumbuh sebesar 14,07 persen didorong oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Importasi komoditas utama yang didominasi oleh mobil, parts dan aksesoris mobil turut menjadi penyumbang utama dalam peningkatan penerimaan bea masuk, yang menjadi kontributor penerimaan kami,” ujar Hari.

Selain itu, pendapatan regional DKI Jakarta juga disumbang oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengalami pertumbuhan sebesar 58,75 persen dibanding periode yang sama tahun 2022 atau sebesar Rp 41,73 triliun. Realisasi PNBP ini sebesar 21,42 persen dari target Rp 194,73 triliun.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Didik Hariyanto menyebut, kinerja PNBP yang positif, salah satunya didorong oleh adanya kebijakan pengenaan tarif bea lelang 0 persen persen bagi pembeli dan 1 persen bagi penjual.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

“Makin bertambahnya pejabat lelang kelas II di wilayah DKI Jakarta mengindikasikan transaksi jual beli melalui lelang makin diminati oleh masyarakat. Hal ini memberikan potensi PNBP yang makin bertambah dari sektor lelang,” kata Didik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *