Menu
in ,

Pemprov Bali dan Jatim Beri Insentif Sanksi PKB

Pajak.com, Surabaya – Bulan Ramadan rupanya tak hanya menjadi bulan ampunan bagi umat Muslim yang menjalankan puasa. Namun, bulan suci ini juga dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan ampunan bagi Wajib Pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Jawa Timur (Jatim) yang memberikan insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Pembebasan pajak juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan di Jatim. Kebijakan Pemprov Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan sehingga masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah.

“Situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini  Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah dalam siaran pers dikutip Selasa (5/4/22).

Khofifah menegaskan, pemutihan PKB dan pokok BBN ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi penerimaan pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan. Jika potensi setiap sumber pendapatan daerah dapat terus dimaksimalkan, Khofifah optimistis, Jatim bisa cepat bangkit di tahun 2022 ini.

Khofifah juga melaporkan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan. Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Sementara itu, hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Bali. Kebijakan menghapus sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Salah satu alasan Pemprov Bali mengambil kebijakan ini karena jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 449.249 dengan nilai Rp 223 miliar sepanjang Januari 2022-Februari 2022 lalu.

Hal ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bukan karena kepatuhan masyarakat rendah, tetapi karena perekonomian Bali belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19. Made berharap, relaksasi pajak tersebut dapat mengurangi beban masyarakat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version