in ,

Pemprov Jabar Jadi “Pilot Project” Integrasi Data DJP

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kemenkeu Astera Prima menuturkan, UU HKPD telah mengamanahkan pemda, DJP, maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), untuk saling melakukan pertukaran data perpajakan. Sinergi ini memiliki beragam manfaat, antara lain meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, PAD, penerimaan pajak nasional, serta membangun layanan publik yang lebih baik.

“Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan. Kalau tidak salah, ada hampir 300 daerah ikut MoU (memorandum of understanding) antara pemda, DJP, DJPK. Terdapat lebih dari Rp 20 triliun dari pajak daerah dan (pajak) pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut,” ungkap Prima.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. Melalui UU HKPD, Kemendagri mendorong pemda kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya dalam menggali potensi pajak dan retribusi melalui kegiatan estensifikasi dan intensifikasi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *