Menu
in ,

Pemprov DKI Jakarta Obral Keringanan Pajak Daerah

Pemprov DKI Jakarta Obral Keringanan Pajak Daerah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk beberapa jenis pajak daerah. Keringanan pajak daerah ini diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Reklame. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Nilai pengurangan pajak bervariasi tergantung waktu pembayaran. Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 ini dan 15 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021. Syaratnya, tidak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum tahun 2021. Fasilitas ini tidak berlaku bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pengurangan.

Adapun penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2010 sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui 26 channel pembayaran bank persepsi dan merchant yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Bagi Sobat Pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara mudah melalui beberapa channel pembayaran PBB-P2 yang telah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Yuk Sobat Pajak segera lakukan pembayaran PBB-P2 dengan tepat waktu,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun instagram resminya @humaspajakjakarta dikutip Sabtu (21/8/21).

Sementara itu, keringanan PKB untuk tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September diberikan diskon 5 persen, dan sanksi administrasi dihapus. Untuk tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen, dan tahun pajak 2021 periode pembayaran September diberikan keringanan 5 persen.

Untuk BBNKB, tahun penyerahan kedua dan seterusnya periode pembayaran Agustus-Desember diberikan keringanan 50 persen, serta sanksi administrasi dihapus. Sedangkan untuk BPHTB, wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP antara Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar pembayaran Agustus diberikan keringanan 50 persen. Untuk pembayaran September hingga Oktober mendapat keringanan 25 persen, dan pembayaran November hingga Desember diberikan keringanan 10 persen.

Terakhir, pengurangan Pajak Reklame untuk tahun pajak lebih kecil atau sama dengan 2021 periode pembayaran Agustus mendapat keringanan 10 persen. Untuk pembayaran September mendapat keringanan 5 persen dan mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version