in ,

Pemkot Pekanbaru Beri Penghargaan Perusahaan yang Taat Pajak

Pemkot Pekanbaru Beri Penghargaan
FOTO: IST

Pemkot Pekanbaru Beri Penghargaan Perusahaan yang Taat Pajak

Pajak.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru beri penghargaan kepada perusahaan yang taat membayar pajak. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam acara Pekanbaru Tax Award 2023 di Hotel Pangeran, (23/11).

Dalam kegiatan itu juga turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Ahmad Djamhari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Muflihun menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Pekanbaru terhadap dunia usaha yang taat bayar pajaknya. Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan oleh dunia usaha kepada pemerintah daerah merupakan uang negara.

Baca Juga  Mengenal Child Tax Credit, Program Andalan AS yang Diperebutkan Kamala Harris dan J.D. Vance

“Jika dibandingkan pendapatan tahun ke tahun, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pekanbaru dari pajak meningkat sekitar Rp 70 miliar. Artinya, pendapatan Pemkot Pekanbaru dari pajak naik pada tahun 2023 ini. Kita berharap, di sisa waktu jelang akhir tahun 2023 bisa menambah pendapatan (PAD) kita,” ungkapnya, dikutip Pajak.com(24/11).  

Secara simultan, ia meminta agar Bapenda Kota Pekanbaru lebih mendorong lagi kepada Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya. Menurutnya, tanpa adanya dukungan masyarakat dan pelaku usaha, Pemkot Pekanbaru tidak mungkin bisa membangun Kota Bertuah ini.

“Kondisi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Pekanbaru tidak sedang baik-baik saja. Ini masih jauh dari harapan kita. Kita ingin retribusi yang bagus dari pelaku usaha dapat meningkatkan PAD Kota Pekanbaru, sehingga kita bisa membangun Kota Pekanbaru, terutama pelayanan dasar,” ujar Muflihun.

Baca Juga  Kemenkeu Beberkan Tantangan Perpajakan Internasional

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan juga menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Pekanbaru terhadap dunia usaha, terutama Wajib Pajak.

“Ada 11 objek pajak yang kita lakukan penilaian untuk diberikan apresiasi dari Pemkot Pekanbaru. Ada pajak hotel, restoran, reklame, sarang walet, minerba (mineral dan batu bara), hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), parkir, penerangan jalan, ada 11 objek pajak. Inilah bentuk apresiasi Pemkot Pekanbaru terhadap dunia usaha yang Wajib Pajak, agar mereka lebih tertib bayar pajaknya,” ujar Alek.

Ia juga memastikan, uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini digunakan langsung untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Pekanbaru. Menurut Alek, sebesar 35 persen APBD Kota Pekanbaru berasal dari pajak.

Baca Juga  DJP Luncurkan Simulator “Core Tax”, Ini Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi

“Jika uang pajak tidak masuk, maka pembangunan Pekanbaru akan tersendat. Makanya tax award ini sebagai motivasi bagi dunia usaha Wajib Pajak bisa taat, tertib membayar pajaknya. Hingga kini realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru sudah mencapai Rp 712 miliar,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *