in ,

Pemkot Mojokerto Beri Hadiah Umrah ke WP Patuh

Pemkot Mojokerto Beri Hadiah Umrah
FOTO: IST

Pemkot Mojokerto Beri Hadiah Umrah ke WP Patuh

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Jawa Timur beri berbagai hadiah kepada Wajib Pajak patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB, utamanya berupa empat tiket umrah.

Tiga dari jumlah tiket umrah itu dibagikan kepada masing-masing satu Wajib Pajak di tiga wilayah kecamatan. Sedangkan, satu tiket umrah dipersembahkan kepada anggota bank sampah induk yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Pemilihan Wajib Pajak penerimaan tiket umrah dilakukan melalui sistem pengundian.

Selain paket umrah, Pemkot Mojokerto juga memberikan hadiah lainnya kepada Wajib Pajak patuh di beberapa jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan. Hadiah yang diberikan berupa sepeda motor dan peralatan elektronik rumah tangga. Pemberian seluruh hadiah ini disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, pada acara Malam Gebyar Hadiah PBB-P2 Kota Mojokerto, di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP), di Jalan Gajah Mada, Mojekerto, (5/12).

“Hadiah yang diberikan pemkot merupakan bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah patuh menunaikan kewajibannya, sehingga ikut serta dalam memajukan Kota Mojokerto. Keberadaan seluruh masyarakat di Kota Mojokerto memiliki peran yang sama dan semuanya sangat strategis untuk membangun kota ini,” kata Ika, dikutip Pajak.com (6/12).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Ia memastikan, Pemkot Mojokerto telah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya dapat meningkatkan kepatuhan dalam melapor maupun membayar pajak, antara lain melalui program Bajak Sambel Terasi alias Bayar Pajak Pakai Sampah Langsung Terintegrasi.

“Melalui terobosan ini masyarakat Kota Mojokerto bisa membayar pajak tanpa terkendala waktu, tempat, dan biaya. Ini semua adalah untuk kemudahan, karena kami ingin Wajib Pajak Kota Mojokerto memiliki keleluasaaan dalam melaksanakan kewajibannya, membayar pajak tanpa harus meninggalkan kewajiban lain yang mungkin lebih prioritas,” kata Ika.

Ia menyebutkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 Pemkot Mojokerto diproyeksi bertambah menjadi Rp 1,19 triliun. Angka ini naik sekitar Rp 100 miliar dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang ditetapkan di awal tahun 2022.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

“Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 805,27 miliar naik menjadi Rp 861,46 miliar atau bertambah 7 persen. Ada penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 56,91 miliar, meliputi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi Rp 223,91 miliar dari yang semula ditetapkan sebesar Rp 219,13 miliar. Ada juga pendapatan transfer yang diproyeksi terjadi kenaikan 9 persen dari semula dianggarkan Rp 586,13 menjadi Rp 637,54 persen,” urai Ika.

Adapun kinerja PAD dari pajak daerah tercatat sebesar Rp 59,979 miliar hingga akhir November 2022 atau 107,31 persen dari target pajak daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 55,89 miliar.

Dengan capaian itu, Ika mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari para pelaku usaha atau Wajib Pajak, organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran  Fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah memiliki peran strategis membangun Kota Mojokerto menjadi lebih baik, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan PAD.

”Ini adalah capaian kita bersama, pemerintah tidak akan mampu menghasilkan seluruh output atau capaian hari ini. Tapi ini ada kontribusi besar dari seluruh unsur masyarakat se-Kota Mojokerto,” kata Ika.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Selain mempersembahkan hadiah, Pemkot Mojokerto juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pelaku usaha atas kontribusi terbaik dari masing-masing kategori, yakni kepada Ayola Sunrise Hotel sebagai Wajib Pajak Hotel Terbaik; PT Graha Layar Prima Tbk (CGV) sebagai Wajib Pajak Hiburan Terbaik; Yoshinoya sebagai Wajib Pajak Restoran Terbaik; dan PT Securindo Packatama Indonesia sebagai Wajib Pajak Parkir Terbaik. Penghargaan juga diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, yakni R.R. Endang Wahyuningsih sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Pelaporan Terbaik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *