in ,

Pemkot Kendari Beri Penghargaan ke 11 Wajib Pajak Patuh

PEMKOT KENDARI
FOTO: IST

Pemkot Kendari Beri Penghargaan ke 11 Wajib Pajak Patuh

Pajak.com, Sulawesi Tenggara – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari (Sulawesi Tenggara/Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada 11 Wajib Pajak patuh, baik yang taat membayar pajak maupun tertib administrasi.

Pj.Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menuturkan, pemberian penghargaan kepada 11 pelaku usaha ini dalam rangka memperingati HUT ke-192 Kota Kendari sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Kami harap penghargaan yang diberikan bisa membantu pemerintah dalam merealisasikan pajak untuk pembangunan daerah. Ini merupakan bentuk terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Kendari,” ungkap Asmawa dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/5).

Selain itu, pemberian penghargaan diharapkan dapat menjadi contoh kepada seluruh Wajib Pajak pelaku usaha yang ada di Kota Kendari agar tetap patuh dan taat membayar pajak. Sebab sejatinya penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia (pendidikan, kesehatan, sosial). Bila seluruh fasilitas daerah dapat terpenuhi dengan baik, maka aktivitas bisnis pun akan berjalan lancar.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Sebagai informasi, Pemkot Kendari berhasil membukukan PAD sebesar Rp 184 miliar atau melewati target sebesar Rp 159 miliar di tahun 2022. Capaian ini membuat Pemkot Kendari meraih penghargaan APBD Award 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di tahun 2023, Pemkot Kendari menargetkan PAD sebesar Rp 392,8 miliar dan telah terealisasi 20,83 persen hingga kuartal I-2023.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik Bapenda Kota Kendari maupun jajaran lainnya, terima kasih seluruh Wajib Pajak di Kota Kendari,” tambah Asmawa.

Adapun 11 Wajib Pajak penerima penghargaan dari Pemkot Kendari, yaitu:

  • Swiss-Belhotel Kendari;
  • Agung Advertising;
  • McDonald’sTimezone;
  • Rumah Makan Kopi Kita 2;
  • Muay Thai Kategori Warung;
  • ABT Karaoke Triple Nine;
  • CV Citra Nusapala (Rumah Sakit Hermina);
  • Irwan Addy Sanusi;
  • Sudirman; dan
  • Subaedah
Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, Pemkot Kendari juga memberikan pengurangan denda pajak daerah sebesar 100 persen apabila pembayarannya dilakukan pada Mei 2023.

Adapun tunggakkan pajak daerah yang dibebaskan, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral dan batu bara (minerba), parkir, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kebijakan pengurangan denda tersebut berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 345 Tahun 2023, dimana Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak daerah hingga 100 persen,” jelas Satria.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *