Pemkab Jayapura Hapus Denda Pajak dan Retribusi
Pajak.com, Papua – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura hapus denda pajak daerah dan retribusi hingga 31 Desember 2023. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jayapura Edi Susanto mengatakan, pemutihan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Jika masih ada tunggakan yang dimiliki, segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja. Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Khusus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), penghapusan denda diberikan hingga 30 Desember 2023,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (21/11).
Ia berharap, program ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak daerah dan retribusi. Apalagi, Pemkab Jayapura telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat, seperti melalui bank, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan minimarket.
“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappenda Jayapura lagi untuk melakukan pembayaran. Jadi sudah lebih mudah,” kata Edi.
Ia optimistis, kepatuhan masyarakat mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan Pemkab Jayapura dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura Jimmy Yoku mengungkapkan, realisasi PAD hingga pertengahan Oktober 2023 mencapai Rp 108 miliar atau 70,41 persen dari target sebesar Rp 154 miliar. Ia menyebutkan, PAD itu bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lainnya yang sah.
“PAD pada kuartal IV-2023 sudah berhasil mencapai 70,41 persen. Artinya, disituasi ekonomi yang sulit melanda dunia saat ini. Kami dari Bappenda Jayapura bersama teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengumpul PAD sudah berupaya maksimal dengan mengumpulkan penerimaan Rp 108 miliar (hingga pertengahan Oktober 2023). Sehingga kekurangan kami untuk mencapai di sisa kuartal IV-2023 atau hingga Desember 2023 itu kurang lebih Rp 45 miliar,” urai Jimmy.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan sehingga dapat menaikkan PAD, Pemkab Jayapura akan segera meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Rencananya, di MPP tersebut ada Bappenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bank Papua, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), listrik, dan Samsat. Selain itu, MPP juga akan berfungsi untuk seluruh OPD memberikan pelayanan publik, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura Alex Rumbobiar mengungkapkan, MPP direncanakan akan dibangun pada tahun 2024 di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura.
“Kami sudah bicara dengan Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) untuk merealisasikan pembangunan tersebut di 2024. Pembangunan MPP yang direncanakan dua lantai dengan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Alex.
Comments