Menu
in ,

Pemkab Bireuen Imbau Pegawai Lunasi PBB-P2

pemkab bireuen

FOTO : IST

Pemkab Bireuen Imbau Pegawai Lunasi PBB-P2

Pajak.com, Jakarta – Citra keuangan pemerintah daerah tercermin dari besarnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh oleh pemerintah daerah pemda serta fungsi alokasi keuangannya untuk membiayai kegiatan pemda dalam menyejahterakan masyarakatnya. Berbagai upaya dilakukan oleh pemda untuk meningkatkan PAD mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, misalnya, mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab Bireuen untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan, dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.

Pemkab Bireuen menerbitkan surat edaran kepada para pegawai ASN dan non-ASN Pemkab Bireuen untuk segera melunasi PBB-P2. Melalui surat edaran bernomor 900/806/2022 tertanggal 8 September 2022 ini, pendapatan dari sektor PBB-P2 di Bireuen diharapkan meningkat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Zamri melalui Kabid Penetapan PAD Musliadi menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti aturan terkait PBB-P2 yang sudah ada. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan berbagai peraturan lainnya, termasuk Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok tunggakan PBB-P2, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2. Kemudian, penerbitan Surat Edaran tertanggal 8 September 2022 tambahnya, sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD Bireuen.

Musliadi menegaskan, peran PAD sangat penting untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan Pemkab Bireuen. Untuk mengoptimalkan pemasukan PBB-P2 dibutuhkan dukungan masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN beserta anggota keluarganya yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Bireuen.

Dukungan yang diminta Pemkab Bireuen tak lain adalah melalui kesediaan mereka melunasi PBB-P2 sebagai bentuk kedisiplinan terhadap kewajiban sekaligus sebagai contoh teladan bagi masyarakat.

Surat edaran itu juga menyebutkan, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan meminta dan memerintahkan seluruh ASN maupun non-ASN masing-masing unit kerja untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 beserta pelunasan tunggakan PBB-P2 sesuai dengan peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2022.

Pj Bupati Bireuen juga meminta para camat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh keuchik (kepala desa) untuk memastikan tercapainya realisasi pelunasan PBB-P2 dari masyarakat. Ia berharap agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen agar menginformasikan kepada seluruh kepala sekolah dalam wilayah Bireuen. Selain itu, Pj Bupati Bireuen juga mengimbau agar masing-masing kepala unit kerja mulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para kepala bagian dan para camat diharapkan melakukan pendataan dan pelaporan bagi ASN dan non ASN yang telah melunasi PBB-P2. Hal ini sebagai evaluasi kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB-P2.

Sebagai informasi, PAD merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi di sebuah pemerintah daerah. PAD merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version