Menu
in ,

Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah

Pemerintah Usulkan Restrukturisasi Pajak Daerah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengusulkan restrukturisasi sejumlah pajak daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini dirancang untuk mempercepat perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia. Melalui RUU ini, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa memiliki keleluasaan untuk menerapkan pungutan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menambah pendapatan melalui opsen pajak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opsen didefinisikan sebagai tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Sebagai suatu pungutan tambahan, subjek dan wajib pajak opsen mengikuti pajak yang diopsenkan atau ditumpangi. Demikian halnya dengan objek pajak opsen yang juga mengikuti objek pajak yang diopsenkan.

Dalam RUU HKPD yang dikutip pajak.com Jumat (17/9/21) dijelaskan, ada tiga jenis pajak daerah yang memperkenalkan opsen pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Hingga saat ini, RUU HKPD masih terus dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR dan Komite IV DPD. Komisi XI DPR dan Komite IV DPD rencananya akan menyampaikan dokumen daftar inventaris masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin, 20 September 2021 mendatang. Kemudian, Komisi XI dan Komite IV DPD bersama pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai substansi RUU HKPD dalam panitia kerja.

Mengutip RUU HKPDtiga jenis pajak daerah yang memperkenalkan opsen pajak antara lain menyoal tarif PKB. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 1,5 persen. Kemudian, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 8 persen. Sementara tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 0,5 persen.

Adapun, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, besaran tarif PKB yang ditetapkan, yakni kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, tarif paling rendah sebesar 1,5 persen dan paling tinggi sebesar 2,5 persen. Sementara kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 12 persen.

Selanjutnya adalah tarif BBNKB. Dalam draf RUU itutarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen. Kemudian khusus untuk daerah yang setingkat dengan provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Ketentuan lebih lanjut tarif BBNKB akan ditetapkan melalui Perda.

Selain itu, RUU itu juga mengatur tarif PBBKP atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Selanjutnya adalah pajak MBLB, yaitu kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen. Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen

Dari masing-masing pajak itu, tarif opsen pajak yang dikenakan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan pajak MBLB ditetapkan, yakni opsen PKB sebesar 40 persen, opsen BBNKB sebesar 30 persen, opsen pajak MBLB sebesar 25 persen, Semuanya dihitung dari besaran pajak terutang.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version