Menu
in ,

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Pedagang Eceran

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali memberi insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko 10 persen untuk pedagang eceran. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada Selasa (3/8).

Insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Dengan demikian, pemerintah berharap PPN DTP dapat memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Pasalnya, sektor perdagangan memiliki efek ganda terhadap perekonomian, salah satunya mampu menyerap 25,16 juta pekerja.

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” harap Febrio.

Selain PPN DTP sewa toko, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh) 21 DTP, PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan untuk seluruh WP, PPN DTP properti, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil. Saat ini, total alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83  triliun.

Febrio menambahkan, peningkatan kasus COVID-19 akibat merebaknya varian delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi melalui PPKM level 4. Namun implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021. Oleh karena itu, pemerintah menyadari pentingnya pengendalian COVID-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Menginjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM level 4 adalah langkah perlu agar penularan COVID-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun. Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi. Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi,” kata eks Kepala Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Sektor Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version