Menu
in ,

Menperin: Operasional dan Mobilitas Industri Wajib Lapor

Menperin, Operasional dan Mobilitas Industri Wajib Lapor

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, berbagai program strategis antara pemerintah dan pelaku industri telah dijalankan, baik itu dalam pelaksanaan protokol kesehatan atau pemberian bantuan yang dibutuhkan para pasien Covid-19. Agus juga mendorong agar pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.

Poin-poin surat edaran itu, antara lain menyeru agar seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan. Selain penerapan protokol 6M, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu.

Melalui SE Menperin 3/2021 tersebut, Agus berharap perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.

“Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Agus dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 3/7/21).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan penggerak dalam perekonomian nasional. Berjalannya aktivitas industri menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa.

“Perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Taufiek.

Taufiek menyebutkan, salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Selama masa pandemi ini, menurut Taufiek terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan. Hal ini terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.

“Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Taufiek.

Taufiek mencontohkan, selama pandemi, PT Panasonic Manufacturing Indonesia telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang. Perusahaan ini juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version