in ,

Pastikan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Ini Cara Ajukan KSWP di ”Core Tax”

KSWP ”Core Tax”
FOTO: DJP

Pastikan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Ini Cara Ajukan KSWP di ”Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Saat ini core tax dapat melayani pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Proses KSWP ini untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak, yaitu terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan selama 2 tahun terakhir dan kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, bagaimana cara ajukan KSWP dalam core tax? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Cara Ajukan KSWP di ”Core Tax”

Berikut ini cara mengajukan KSWP dalam core tax:

  1. Masuk akun core tax pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/;
  2. Isi kode Captcha, klik login;
  3. Pilih modul ”Layanan Wajib Pajak”;
  4. Pilih ”Layanan Administrasi”;
  5. Pilih ”Buat Permohonan Layanan Administrasi”;
  6. Pada ”Jenis Pelayanan Wajib Pajak”, pilih ”AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”;
  7. Pilih ”AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak”;
  8. Apabila nomor kasus telah terbentuk, pilih ”Alur Kasus”;
  9. Halaman akan menampilkan ”Detail Umum Permohonan”. Pastikan data identitas Wajib Pajak telah sesuai;
  10. Isi nama instansi pemerintah pemberi layanan publik, nama layanan publik, serta tahun dan kota/kabupaten ditandatangani formilir;
  11. Pada ”Taxpayer Tax Clearence Status” akan tampil informasi mengenai SPT tahunan 2 tahun terakhir dan NPWP aktif;
  12. Tekan “Refresh” apabila data belum terkoneksi;
  13. Pada ”Dokumen Keluar” tekan ”Create Pdf”;
  14. Akun akan muncul ”Buat Formulir Dokumen”;
  15. Isi kolom yang bertanda (*);
  16. Tekan ”Simpan”;
  17. Tandatangani dokumen dengan klik ”Sign”;
  18. Akan muncul untuk penandatanganan elektronik. Pilih ”Tandatangani Dokumen” menggunakan KO DJP atau Setifikat Digital Lainnya”;
  19. Tekan ”Simpan”;
  20. Setelah notifikasi muncul, gulir ke bagian bawah;
  21. Tekan ”Download” pada ”Dokumen Keluar” untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak;
  22. Tekan ”Lanjut” pada bagian bawah halaman untuk menutup kasus; dan
  23. Selamat Surat Surat Keterangan Status Wajib Pajak terbit.
Baca Juga  Wajib Pajak Sudah Bisa “Login Core Tax”, Ini Caranya!

DJP juga menerbitkan beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan core tax dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila Wajib Pajak menemui kendala, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak 1500 200.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *