Menu
in ,

OSS-RBA Hadir Memudahkan Penerimaan PPh Badan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan, sekitar 76 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, sementara kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari dunia usaha atau pajak penghasilan (PPh) badan. Artinya, menahan izin pengusaha berarti menahan laju penerimaan negara. Untuk itu, Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA hadir untuk memudahkan perizinan usaha dan meningkatkan penerimaan pajak dunia usaha atau PPh badan.

“Perlu diingat, untuk membangun negara tercinta ini kita butuh pajak. Menahan izin pengusaha sama dengan menahan pendapatan negara, menahan izin usaha sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin usaha sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan. Kita selesaikan semua dengan OSS-RBA, memangkas hambatan perizinan usaha dan meningkatkan penerimaan pajak dunia usaha atau PPh badan,” jelas Bahlil dalam webinar bertajuk Urus Izin Tanpa Ribet, pada Kamis (12/8).

Namun, kemudahan OSS-RBA ini hanya berlaku bagi pengusaha yang benar, bukan pengusaha pencak silat atau kungfu. Artinya, tiada lagi pengusaha yang tidak memenuhi syarat tetapi memiliki beragam jurus untuk mendapatkan izin usaha.

“Dengan OSS, ngga perlu lagi ketemu banyak pejabat selama dia benar. Jadi jangan salah diartikan jika pengusaha tukang kungfu, ngga bisa ini barang. Kita kan tukang kungfu juga dulu, jadi kita tahu,” ungkap eks Ketua Umum Badan Pengurus Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini.

Sejatinya, kondisi itu wajar karena sistem sebelumnya belum mampu menjawab kebutuhan pengusaha. Pemilik PT Rifa Capital ini mengungkapkan, dunia usaha hanya membutuhkan empat hal, kepastian mengurus perizinan, kemudahan mengurus izin terkait dengan waktu, transparansi dan efisiensi.

“Bayangkan dulu izin usaha di Republik Indonesia, kalau kita tawaf di Makkah jelas berapa kali putaran dan berapa menit. Jika tawaf di kementerian dan lembaga, itu hanya Tuhan, tukang ngetik surat dan tukang tanda tangan yang tahu itu surat kapan selesai izinnya. Jadi bagaimana bisa survive, bagaimana kita bisa berkompetisi dengan negara lain. Karena itu masalah, maka negara harus hadir cari solusi lewat regulasi masalah tersebut, lahirlah OSS ini,” ungkap Bahlil.

Ia pun memastikan, proses perizinan pada OSS-RBA tidak akan berbelit-belit. Apabila dokumen persyaratan yang dimiliki pengusaha untuk memulai bisnis sudah lengkap, izin pun akan terbit. Jika izin tidak terbit juga dalam waktu yang ditentukan, kementerian investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan otomatis mengeluarkan izin usaha itu.

“Sistem ini berbasis risiko, terhubung dengan seluruh provinsi dan lembaga. Jadi seluruh izin kementerian lembaga, seluruhnya berpusat di kementerian investasi. Contoh, kalau dulu orang mau urus izin di kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral), itu tidak jelas teknisnya kapan selesai, kalau sekarang harus jelas. Contoh izin IUP (izin usaha pertambangan), dikasih waktu 20 hari. Selama syarat-syaratnya sudah terpenuhi, tetapi di lembaga teknis tidak memberikan notifikasi, maka DPMPTSP yang akan mengeluarkan itu (izin). Kita pangkas semua. Begitu pun di gubernur, bupati, wali kota,” urainya.

Sebagai informasi, OSS-RBA dibangun sejak Maret 2021 lalu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja dan penyelesaian peraturan menteri di 18 kementerian dan lembaga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version