in ,

Oman Jadi Negara Arab Pertama yang Terapkan PPh Orang Pribadi Mulai 2028

Oman PPh Orang Pribadi
FOTO: IST

Oman Jadi Negara Arab Pertama yang Terapkan PPh Orang Pribadi Mulai 2028

Pajak.comMuscat – Pemerintah Kesultanan Oman resmi menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, menjadikannya negara Arab pertama di kawasan Teluk yang memberlakukan pajak jenis ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam dekret kerajaan yang diumumkan oleh Otoritas Pajak Oman.

Dalam aturan baru itu, Oman akan mengenakan pajak sebesar 5 persen atas penghasilan melebihi 42.000 rial Oman (sekitar Rp1,77 miliar) per tahun, dan mulai berlaku pada 2028. Direktur PPh orang pribadi di Otoritas Pajak Oman Karima Al Saadi pun memastikan, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi sekitar 1 persen dari total penduduk.

“Undang-undang ini juga mencakup pengurangan dan pengecualian yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Oman, seperti pendidikan, layanan kesehatan, warisan, zakat, donasi, dan rumah tinggal pertama,” kata Al Saadi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Sabtu (28/5/2026).

Al Saadi mengemukakan, pajak ini tidak akan dikenakan atas kekayaan seperti kepemilikan tanah, melainkan hanya pada penghasilan tunai maupun manfaat nontunai yang diterima Wajib Pajak orang pribadi. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Visi Oman 2040, yang menargetkan kontribusi sektor nonmigas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 15 persen pada 2030 dan 18 persen pada 2040.

Baca Juga  Big Beautiful Bill Resmi Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Lengkap Perubahan Pajak di AS

“Kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi kekayaan di antara lapisan masyarakat, mendukung anggaran umum negara, serta secara khusus diarahkan untuk membiayai sebagian biaya dari sistem perlindungan sosial,” ungkapnya.

Ia mengklaim, pengenaan pajak ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Pihaknya juga telah menyiapkan sistem elektronik terintegrasi yang akan membantu pelaporan dan penghitungan pajak, serta menjamin akurasi data penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Al Saadi menegaskan bahwa regulasi pelaksana dari undang-undang ini akan diterbitkan dalam waktu satu tahun setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara. “Sumber daya manusia di internal otoritas juga telah dilatih sesuai kebutuhan implementasi, dan panduan teknis bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan akan diterbitkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Baca Juga  Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasannya!

Di kesempatan berbeda, Menteri Ekonomi Oman Mohammed Al Saqri mengatakan, penerapan PPh ini adalah langkah penting untuk membangun ketahanan fiskal jangka panjang. “Pajak ini akan berfungsi sebagai sumber pendapatan baru untuk mendukung anggaran negara dan membiayai sistem perlindungan sosial,” ujarnya dikutip kantor berita resmi Oman.

Meskipun tarif yang ditetapkan tergolong rendah secara internasional, analis menilai kebijakan ini tetap akan menjadi preseden penting di kawasan Teluk yang selama ini dikenal sebagai zona bebas pajak bagi warga lokal dan ekspatriat.

“Bukan berarti 5 persen itu tinggi, tetapi bagi sebagian individu kaya, satu sen pun terasa berat,” kata Thomas Vanhee, konsultan pajak yang berbasis di Dubai. Ia memperkirakan kebijakan ini bisa membuat sebagian ekspatriat mempertimbangkan untuk pindah ke negara Teluk lain.

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari program reformasi fiskal jangka menengah yang telah diluncurkan sejak 2020. Tujuannya adalah mengurangi utang publik, mendiversifikasi sumber pendapatan negara, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  PER-11/2025: 7 Tabel Harta yang Harus Diisi Orang Pribadi dalam SPT Tahunan di Coretax 

Oman hingga kini masih sangat bergantung pada ekspor minyak, yang menyumbang hingga 85 persen dari total penerimaan negara. Ketergantungan ini membuat perekonomian rentan terhadap fluktuasi harga minyak dan tekanan fiskal jangka panjang.

Negara-negara Arab di kawasan Teluk memang mengandalkan pendapatan dari minyak dan gas untuk membiayai belanja publik selama bertahun-tahun. Namun, harga yang tidak stabil, defisit anggaran, serta ketidakpastian masa depan energi fosil telah mendorong sebagian negara mulai mempertimbangkan PPh sebagai sumber pendapatan alternatif. Beberapa di antaranya bahkan telah menerapkan pajak atas konsumsi dan korporasi.

Arab Saudi, misalnya, pernah mengkaji wacana PPh bagi pekerja asing. Sementara itu, sejumlah negara lain di Teluk juga mempertimbangkan penerapan pajak atas remitansi. Oman, meskipun bukan anggota OPEC, merupakan eksportir minyak dan mineral. Namun, menurut Bank Dunia, negara ini memiliki PDB per kapita terendah di kawasan Teluk, yakni sekitar 22.000 dolar AS pada tahun 2023.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *