Menu
in ,

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk dokumen digital pada Jumat (01/10). Peluncuran meterai elektronik (e-meterai) ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Sri Mulyani mengungkapkan, pandemi Covid-19 ini memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital, salah satunya melalui e-meterai yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.

“Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik,” ungkapnya pada acara peluncuran e-meterai secara virtual.

Ia menambahkan, dengan adanya meterai elektronik di satu sisi menimbulkan perubahan yang luar biasa karena dokumen maupun meterainya kini tidak lagi terlihat secara fisik. “Kita tentu berharap atau menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama dari sisi kemanan dari berbagai penyalahgunaan atau pemalsuan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa kehadiran e-meterai ini menjadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi. Menurutnya, tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik yang saat ini diproduksi sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

“Melihat transaksi model demikian, pada tahun 2020 kemarin ada UU Nomor 10/2020 mengenai Bea Meterai, yang isinya menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai. Jadi, pemahaman dokumen bukan hanya yang sifatnya kertas, tapi termasuk dokumen yang sifatnya elektronik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai. Selain itu, DJP juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan agar sistem maupun infrastruktur pemeteraian elektronik dapat berjalan secara maksimal, serta meminimalisir adanya pemalsuan e-meterai.

Suryo menekankan, dengan adanya e-meterai ini diharapkannya bisa memudahkan transaksi bisnis maupun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat. “Harapan besarnya dengan kemudahan ini masyarakat mudah mendapatkannya, pemalsuan benda meterai diharapkan berkurang dan akhirnya adalah penerimaan negara meningkat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version