in ,

Menteri Investasi: Banyak Investor Tidak Ketahui Insentif “Super Tax Deduction”

Menteri Investasi: Super Tax Deduction
FOTO: Aprilia Hariani

Menteri Investasi: Banyak Investor Tidak Ketahui Insentif “Super Tax Deduction”

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani optimistis mampu mencapai target investasi sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024 sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pemberian insentif super tax deduction. Kendati demikian menurutnya, super tax deduction belum disosialisasikan secara optimal sehingga banyak investor tidak mengetahuinya.

“Pembangunan sumber daya manusia (SDM) kita juga harus meningkat, jangan industrinya saja yang bertumbuh, itu tidak akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesinambungan. Itu menjadi pr (pekerjaan rumah) kita. Contohnya, kalau perusahaan asing atau perusahaan lokal ikut dalam pendidikan vokasi akan dapat insentif pajak—(pajaknya) bisa dipotong sampai 200 – 300 persen, tapi itu tidak tersosialisasikan. Padahal sudah dari dulu ada, kalau company melakukan resarch and development dapat insentif, sudah ada undang-undangnya dan (aturan) turunannya,” ungkap Rosan dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com, (4/9).

Menurutnya, informasi tersebut diketahui setelah berdiskusi dengan beberapa perusahaan Singapura. Adapun Singapura merupakan negara terbesar pertama yang menanamkan modalnya di Indonesia. Pada semester I-2024, realisasi investasi dari Singapura tembus sebesar Rp 4,2 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Sementara total investasi Singapura periode 2019 – Juni 2024 tercatat 63,17 miliar dollar AS.

Baca Juga  “Super Tax Deduction” Kegiatan Vokasi: Manfaat dan Cara Dapatnya

“Mereka (investor Singapura) tidak mengetahui tentang super tax deduction. Mereka terkejut dan bertanya, ‘sejak kapan insentif ini ada?’. Ini aturan sudah baik, maka harus disosialisasikan dengan baik. Hal-hal seperti ini (kita ketahui) karena kita mendengar, proaktif, kita datengin (investor), kita ajak bicara. Karena negara-negara tetangga kita, negara anggota ASEAN, semua saling bersaing. Di saat bersamaan mereka melakukan banyak kebijakan untuk mengundang investor yang berkualitas. Kita juga inginkan investasi di Indonesia yang berorientasi ekspor dan penciptaan pekerjaan sehingga SDM kita juga semakin meningkat,” ujar Rosan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020, super tax deduction merupakan insentif pengurangan pajak untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang hingga 300 persen. Pengajuan super tax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/BKPM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *