in ,

Menko Airlangga Tegaskan Ambang Batas Omzet UMKM PPh Final 0,5 Persen Tetap Rp 4,8 Miliar

Airlangga Ambang Batas Omzet UMKM PPh Final
FOTO: IST

Menko Airlangga Tegaskan Ambang Batas Omzet UMKM PPh Final 0,5 Persen Tetap Rp 4,8 Miliar

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ambang batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Hal ini menepis kabar mengenai rencana penurunan threshold tersebut menjadi Rp 3,6 miliar.

Threshold tetap Rp 4,8 miliar, (pembahasan penurunan jadi) Rp 3,6 miliar siapa yang bahas? Rp 4,8 miliar tetap,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (20/12).

Sebelumnya, muncul wacana bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menyesuaikan ambang batas omzet UMKM. Wacana ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso beberapa waktu lalu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Susiwijono.

Susiwijono menjelaskan bahwa, penyesuaian ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.

Menurut Susiwijono, pembahasan mengenai penurunan ambang batas ini masih berlangsung. “Pembahasan sedang dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika nantinya kebijakan ini disepakati, maka regulasi terkait akan segera diubah untuk mengakomodasi ambang batas baru tersebut.

Menurut Susiwijono, penyesuaian ambang batas ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperluas basis pajak (tax base). Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan ini tidak terkait langsung dengan insentif pajak bagi UMKM yang telah rilis pemerintah baru-baru ini.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kemarin, konteksnya adalah insentif untuk UMKM dengan PPh final 0,5 persen yang kita perpanjang. Nanti masalah result-nya kan kita sedang pembahasan untuk yang konteks yang lain,” imbuhnya.

Pemerintah pada Senin (16/12) lalu mengumumkan perpanjangan insentif berupa pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Sebelumnya, insentif ini direncanakan berakhir pada 2024.

Adapun, kebijakan ini diberlakukan untuk membantu pelaku UMKM menghadapi tantangan ekonomi, terutama setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif pada Januari 2025 mendatang. Dengan perpanjangan ini, UMKM dapat terus memanfaatkan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak mereka.

“Nah, kalau hitung-hitungannya nanti sudah selesai dan kebijakan ini disepakati, regulasinya pasti akan kita sesuaikan,” ujar Susiwijono.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Penurunan ambang batas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *