Kanwil DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp10,8 Miliar
Pajak.com, Jawa Barat – Dalam upaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan menegakkan hukum secara tegas namun terukur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, II, dan III (Kanwil DJP Jabar) menggelar Pekan Sita Serentak selama tiga hari, yakni pada 16 hingga 18 Juni 2025. Kegiatan ini membuahkan hasil konkret yaitu penyitaan 33 aset milik penunggak pajak dengan taksiran nilai mencapai Rp10,8 miliar.
Pekan Sita Serentak dilakukan sebagai respons atas ketidakpatuhan Wajib Pajak yang telah diberikan pendekatan persuasif secara maksimal namun tetap tidak menyelesaikan utang pajaknya.
Tindakan penyitaan tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP, dimulai dari pengiriman Surat Teguran, Surat Peringatan atau dokumen setara, dilanjutkan dengan Surat Paksa, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Penyitaan dilakukan langsung oleh para Jurusita Pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jawa Barat. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan sekadar upaya memperoleh penerimaan negara, melainkan juga bentuk nyata keadilan bagi Wajib Pajak yang selama ini telah patuh. Penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban pembayaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai semangat gotong-royong dalam pembiayaan pembangunan.
“Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu,” jelas Kanwil DJP Jabar dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (23/6/25).
Kanwil DJP Jawa Barat juga kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi kewajiban perpajakannya. “Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan,” imbuh Kanwil DJP Jabar.
Meski pendekatan persuasif akan selalu menjadi langkah awal, DJP tak akan ragu untuk melaksanakan tindakan tegas jika imbauan tidak diindahkan.
“DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya,” pungkas Kanwil DJP Jabar.
Comments