in ,

Menko Airlangga Buka Suara Soal Isu Pembahasan “Tax Amnesty” Jilid III

Airlangga “Tax Amnesty” Jilid III
FOTO: IST

Menko Airlangga Buka Suara Soal Isu Pembahasan “Tax Amnesty” Jilid III

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait isu bahwa pemerintah tengah menggodok program tax amnesty jilid III. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pembahasan mengenai kebijakan tersebut belum dilakukan secara resmi di tingkat pemerintah.

“Wah, belum-belum (pembahasan tax amnesty,” kata Airlangga, di sela-sela acara Business Competitiveness Outlook 2025, di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (14/1/2025).

Isu pemerintah tengah menggodok program tax amnesty jilid III awalnya muncul dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Menurut Budi, kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan kekayaan negara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui mekanisme yang dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga  HUT ke-9 Tax Center Universitas Gunadarma, Gencarkan Inovasi Kesadaran Pajak dan Edukasi ”Core Tax” 

“Ke depan ini memang salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik itu di dalam atau di luar negeri lewat program tax amnesty,” ujar Budi di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan bahwa program ini berfokus pada pengembalian aset dan devisa negara, khususnya yang terkait dengan kasus besar, seperti korupsi, yang berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.

Budi juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme program tersebut. “Tunggu saja, informasi lebih lanjut akan disampaikan segera,” tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum tidak ada toleransi atau pemberian maaf, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa keraguan. Tidak ada tebang pilih, dan tentu saja, tidak ada politisasi hukum dalam hal ini. Ini bukan akhir, masih banyak ‘episode’ lainnya yang akan datang,” tegasnya.

Baca Juga  Kejar Penyelesaian Tunggakan Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Sepakati Lelang Serentak

Meski tax amnesty menjadi salah satu jalan untuk memulihkan aset negara, Budi memastikan pengejaran terhadap koruptor tetap dilakukan melalui kerja sama internasional. “Kami sedang menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya ini, karena setiap negara memiliki regulasi yang berbeda,” jelasnya.

Upaya Maksimal dalam Pencegahan Korupsi

Dalam tiga bulan terakhir, pemerintah melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Tim ini juga telah menetapkan sejumlah tersangka, baik individu maupun korporasi, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp346 triliun.

Salah satu kasus besar yang tengah menjadi sorotan adalah penyalahgunaan tata niaga timah dengan kerugian negara sekitar Rp271 triliun. Selain itu, terdapat juga kasus terkait tata niaga kelapa sawit yang menyebabkan kerugian sebesar Rp73 triliun.

Baca Juga  Buka Rakor Tahun 2025, Ketua Umum IKPI Beri Pesan Ini!

“Langkah-langkah pemerintah ini sejalan dengan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, sambil memperbaiki regulasi dan tata kelola pemerintahan untuk meminimalkan peluang terjadinya korupsi,” ungkap Budi.

Pemerintah juga merencanakan penggunaan teknologi digital, seperti e-katalog dan e-government, sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko korupsi, khususnya di tingkat daerah. Budi menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *