Menu
in ,

Menkeu Optimis Penerimaan Perpajakan Lampaui Target

Menkeu Optimistis Penerimaan Perpajakan 2021-2022 Lampaui Target

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis penerimaan perpajakan tahun 2021 akan melampaui target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 1.444,5 triliun. Angka itu bersumber dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Oktober 2021, realisasi penerimaan perpajakan telah mencapai 80,3 persen atau Rp 1.159,4 triliun. Dengan kinerja yang cemerlang, Menkeu pun optimistis dapat meraih target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun.

“Pada tahun 2021 target penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai kemungkinan bisa dilewati di atas target,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022, pada (29/11).

Ia mengelaborasi, penerimaan pajak tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.229,6 triliun dengan realisasi mencapai 77,6 persen atau Rp 953,6 triliun hingga Oktober 2021. Sementara, target penerimaan dari bea dan cukai Rp 215 triliun dengan realisasi sebesar Rp 205,8 triliun atau 95,7 persen. Kemudian, realisasi penerimaan PNBP mencapai Rp 349,2 triliun atau 117,1 persen dari target.

Dengan realisasi itu, Sri Mulyani optimistis dapat melampaui target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Target itu bersumber dari penerimaan pajak Rp 1.265 triliun, bea dan cukai Rp 245 triliun, PNBP Rp 335,6 triliun.

“Angka ini relatif bisa dicapai karena pada tahun 2021 target penerimaan pajak dan kepabeanan bisa dilewati. Apalagi, (target) penerimaan pajak tahun depan juga belum mempertimbangkan potensi peningkatan penerimaan pajak sebagai dampak implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam menyikapi UU APBN yang sudah ditetapkan dengan DPR, kita melihat dari sisi pendapatan negara implementasi dari UU HPP memang diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak,” kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memproyeksikan, implementasi UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan perpajakan sekitar Rp 140 triliun pada 2022. Selain dapat meningkatkan penerimaan, UU HPP diharapkan mampu mendorong kenaikan rasio perpajakan 10,14 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025. Sri Mulyani memastikan, melalui UU itu pemerintah akan memperluas basis perpajakan dengan tetap melanjutkan program Reformasi Perpajakan Jilid III, meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), organisasi, teknologi informasi, basis data, dan regulasi.

“Meskipun menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian Delta dengan lebih cepat, sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat pada kuartal IV-2021. Namun, jangan terlena dengan kondisi tersebut. Karena itu pemerintah tetap akan mengakselerasi reformasi perpajakan untuk pemulihan ekonomi, menyehatkan masyarakat, dan APBN,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia menyoroti target PNBP tahun 2022 yang lebih rendah daripada target tahun 2021. Hal itu karena pemerintah masih mewaspadai volatilitas harga komoditas.

“Khusus PNBP, kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengoptimalkan dividen yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version