in ,

Menkeu Kejar 200 Penunggak Pajak, Akademisi Ingatkan Aset Bisa Disita

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Menkeu Kejar 200 Penunggak Pajak, Akademisi Ingatkan Aset Bisa Disita

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa akan mengejar 200 penunggak pajak yang sudah inkrah dengan nilai total tunggakan sekitar Rp60 triliun. Ekonom sekaligus akademisi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan bahwa penunggak pajak yang tidak membayar bisa disita asetnya.

“Karena sudah inkrah, artinya ini adalah sesuatu yang mempunyai kekuatan hukum. Ketika pak menteri ingin mengeksekusi, dia telah menjalankan ketentuan hukum. Namun, target Rp60 triliun itu belum tentu penunggak pajak bisa membayarnya atau kemungkinan besar akan banyak kesulitan membayar, maka pemerintah bisa menyita aset yang tidak membayar utang pajak itu,” jelas Wijayanto dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, dikutip Pajak.com (26/9/25).

Sebagaimana diketahui, mekanisme penagihan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2025). Melalui regulasi ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki waktu lima tahun untuk melakukan penagihan aktif sejak pajak ditetapkan/tunggakan terjadi. Apabila dalam 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan Wajib Pajak belum membayar, DJP berwenang menerbitkan Surat Paksa, yang kemudian dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak, Negara Berpotensi Raup Rp60 Triliun

Di sisi lain, Wijayanto menyoroti tantangan pemerintah dalam melaksanakan penyitaan aset Wajib Pajak badan atau perusahaan. Pasalnya, perusahaan tersebut berpotensi besar telah menjaminkan aset-asetnya untuk kredit perbankan. Meski demikian, ia tetap mendorong upaya pemerintah untuk mengeksekusi secara tegas penagihan hingga penyitaan aset penunggak pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.

“Jadi, target Rp60 triliun untuk bisa ter-collect semuanya, itu menurut saya berat. Barangkali 40 – 50 persen itu sangat mungkin. Sisanya, pemerintah akan mendapatkan aset, aset tersebut kemungkinan memerlukan waktu, pemerintah akan menghadapi urusan legal yang sangat kompleks. Apabila aset dijaminkan ke bank, dalam konteks ini, bank mendapat prioritas dari aset-aset tersebut,” jelas Wijayanto.

Baca Juga  Dari Coretax hingga Dirjen Pajak Baru: Taxco Solution Imbau Perusahaan Tinjau Ulang “Tax Planning”

Tak kalah penting, ia berharap, penindakan hukum ini berlaku adil untuk seluruh penunggak pajak. Secara simultan, pemerintah juga perlu memerhatikan implikasi kondisi perekonomian dan iklim investasi yang masih mengalami tekanan global.

“Kalau saya berdiskusi dengan banyak pengusaha, sebenarnya mereka ada di posisi yang berat berbisnis di Indonesia. Bisa jadi kalau asetnya disita, tanggung jawab-tanggung jawab lain kepada karyawannya tidak bisa direalisasikan. Hati-hati, bisa jadi penyitaan aset malah menjadi suatu yang ditunggu-tunggu penunggak pajak,” ungkap Wijayanto.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *