in ,

Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM? Ini Penjelasan Pertamina 

FOTO : IST

Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM? Ini Penjelasan Pertamina 

Pajak.com, Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan video inpeksi sekelompok pria berseragam coklat selayaknya pihak kepolisian di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam video tersebut, mereka melarang pihak SPBU untuk melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang menunggak pajak. PT Pertamina (Persero) pun memberi penjelasan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun
menegaskan bahwa pengumuman yang berada dalam video tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks.

“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” jelas Roberth dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (26/9/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia mengimbau agar masyarakat jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti soal rekrutmen fiktif yang meminta biaya, mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga, dan lain sebagainya.

Robert pun memastikan bahwa penyaluran BBM tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku. Penyaluran BBM bersubsidi juga terus dilakukan dengan tepat sasaran dan transparan.

Adapun target penyaluran BBM bersubsidi yang telah disepakati antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2025 adalah 19,41 juta kiloliter. Dari jumlah itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menetapkan anggaran subsidi BBM mencapai Rp26,7 triliun atau naik 23,61 persen dari tahun 2024.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagaimana diketahui, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang penunggak pajak untuk mengisi BBM. Kendati demikian, pemerintah daerah (pemda) bisa menghapus nomor registrasi kendaraan cermotor bagi penunggak pajak—sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Melalui payung hukum tersebut penghapusan registrasi dan identifikasi dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun—setelah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, pemblokiran data kendaraan bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *