Menu
in ,

Mengenal Faktur Pajak dalam Sistem Pemungutan PPN

Mengenal Faktur Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat oleh PKP yang menjual barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Mari mengenal faktur pajak secara lebih komprehensif.

Faktur pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Berdasarkan Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan PPnBM, faktur pajak harus mencantumkan data-data sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBM yang dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Jenis transaksi itu misalnya, penjualan mobil, tas mewah, dan sebagainya. Artinya, tidak semua transaksi penyerahan BKP memenuhi persyaratan data-data yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 5 UU PPN dan PPnBM. Ada faktur pajak yang tidak perlu membuat pembeli menyerahkan data diri, seperti nama, alamat, dan NPWP ketika melakukan pembelian BKP. Namanya, faktur pajak digunggung.

Faktur pajak digunggung 

Jenis transaksi ini PKP bukannya dibebaskan atas kewajiban membuat faktur pajak. PKP tetap wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, serta menerbitkan faktur pajak. Jenis faktur pajak ditanggung digunakan oleh PKP pedagang eceran. Misalnya, supermarket, minimarket, dan department store, serta usaha sejenis lainnya.

Biasanya, PKP pedagang eceran mengeluarkan faktur penjualan, bon, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.

Namun, perlu dipahami pula, faktur pajak digunggung ini berbeda dengan faktur pajak gabungan. Sebab, faktur pajak gabungan merupakan faktur yang dibuat oleh PKP, meliputi seluruh penyerahan harus dilakukan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender. Sementara, faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli.

Secara lebih lengkap, berikut syarat penyerahan BKP/JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung:

  • Dilakukan di tempat penjualan retail atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dilakukan tanpa melalui penawaran tertulis, kontrak, lelang, dan sebagainya. Melainkan, langsung kepada konsumen akhir.
  • Pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai.
  • Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan barang dan pembeli langsung membawanya.

Selain itu, ada pula jenis faktur pajak cacat, yaitu faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

Kemudian, faktur pajak batal, yakni faktur pajak yang dibuat karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Faktur pajak elektronik

Kementerian keuangan telah menerbitkan peraturan tentang elektronik atau e-Faktur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013. Berikut beberapa peraturan turunan terkait e-Faktur:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version