Menu
in ,

Aset Kripto Semakin Diminati Investor

Aset Kripto Semakin Diminati

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital mulai 1 Mei 2022 mendatang. Pengenaan pajak itu menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Hestu Yoga Saksama pada saat terjadi transaksi aset kripto mengingat di Indonesia kripto tidak diakui sebagai mata uang. Meski akan dikenai pajak, aset kripto diperkirakan akan tetap diminati investor.

Data statistik dari tahun ke tahun membuktikan, fenomena investasi aset kripto di Indonesia terbukti membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksi saja, tetapi juga terhadap para pemain di industri. Hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.

Dari sisi transaksi, hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada Februari lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menilai, peningkatan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Artinya, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi. Ia pun menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia.

“Kalau dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar,” kata Manda dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/4/22).

Manda menambahkan, jumlah anggota Aspakrindo kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. Sementara, saat ini jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT Zipmex Exchange Indonesia.

Soal regulasi yang dijalankan Bappebti, Manda mengusulkan agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Dengan menjalankan aturan yang baik, diharapkan ekosistem industri bisa berjalan dengan baik dan sehat.

“Saya pikir idealnya harus ada semacam timeframe untuk Bappebti kepada calon pedagang, kalau mereka tidak menjalankan prosedural, sudah dikasih tanda terdaftar, tetapi tidak jualan misalnya setahun, mungkin itu bisa di-review kembali tanda terdaftarnya,” kata Manda.

Memasuki April ini, pasar kripto sempat sedikit lesu. Padahal selama delapan hari berturut-turut pada Maret lalu, 10 aset kripto berkapitalisasi besar duduk nyaman di zona hijau. Misalnya, harga Bitcoin (BTC) yang nilainya melewati 48.000 dollar AS, sempat diperdagangkan pada 44.717 dollar AS atau  turun 5,27 persen pada akhir pekan ini.

Namun, menurut Trader Tokocrypto Afid Sugiono, hal itu karena saat ini pasar kripto tengah mengalami konsolidasi, pasca reli kencang selama dua pekan terakhir. Ia menilai, situasi ini bisa berarti positif karena menjaga stabilitas pasar ke depan.

“Konsolidasi tersebut sejatinya positif bagi pasar kripto, karena bisa menjaga stabilitas market dan membangun dasar baru bagi investor untuk menemukan titik-titik harga baru ke depan untuk beberapa aset kripto,” jelas Afid.

Selain itu, tekanan juga datang dari memburuknya angka inflasi dan pemungutan suara oleh Uni Eropa tentang undang-undang kripto yang dipandang industri tidak menguntungkan. Komunitas kripto menganggap, langkah tersebut dapat menghambat inovasi dan melanggar aspek privasi pelaku transaksi kripto.

Meski saat ini adopsi aset kripto sudah mulai marak di beberapa institusi yang diharapkan bisa menjaga stabilitas market, rupanya belum berpengaruh besar. Afid melihat, adopsi kripto butuh waktu untuk mendorong stabilitas jangka panjang.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version