Manfaatkan “Tax Holiday” dan Tax “Allowance”, PT Borine Resmikan Pembangunan Pabrik Fase ke-2
Pajak.com, Kendal – PT Borine Technology Indonesia (PT Borine) yang berada di Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal resmikan pembangunan pabrik fase ke-2, pada (10/1). Head of Sales and Marketing KEK Kendal Juliani Kusumaningrum menyebut, PT Borine merupakan salah satu pionir investor KEK Kendal yang berhasil manfaatkan fasilitas perpajakan, diantaranya tax holiday dan tax allowance.
“Setelah resmi menjadi KEK di tahun 2019, kami sebagai pengelola kawasan tentu berkomitmen melakukan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha untuk memaksimalkan penerimaan fasilitas yang didapat, terutama fasilitas fiskal, seperti tax holiday dan tax allowance. Dan kami tentunya akan memastikan investasi baru PT Borine di fase ke-2 ini juga dapat menikmati fasilitas secara maksimal,” ungkap Juliani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com.
Pada kesempatan yang sama, General Manager Borine Technology Jankey Ren mengungkapkan bahwa sejak 2 tahun lalu pertumbuhan bisnis perusahaan mengalami peningkatan. Sebagai perusahaan manufaktur home appliances yang berorientasi ekspor, PT Borine telah berhasil mencapai kapasitas produksi bulanan tertinggi dengan lebih dari 500,000 unit produk, seperti blender, air fryer, rice cooker, oven, dan can opener.
Adapun saat ini PT Borine berhasil melakukan eskpor sebanyak 20 unit container per hari, setelah sebelumnya hanya mengekspor 10 unit container per hari di awal operasionalnya.
“Di fase ke-1 Borine menggelontorkan 700 juta dollar Amerika Serikat (AS) dengan 4000 tenaga kerja terserap, yang mana 80 persen, diantaranya merupakan pekerja asal Kabupaten Kendal. Pada fase ke-2 rencananya akan memiliki besar nilai investasi dan angka penyerapan tenaga kerja yang kurang lebih sama dengan fase sebelumnya. Tentunya, keberhasilan ini adalah berkat kerja keras yang berkesinambungan dari berbagai pihak,” ungkap Ren.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah yang telah memberikan fasilitas perpajakan dan kemudahan perizinan kepabeanan melalui Indonesia National Single Window (INSW).
“Kami merupakan salah satu perusahaan pertama yang menggunakan aplikasi kepabean INSW, yaitu Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) dan Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK), serta Auto Gate System. Dengan ini kami berhasil meraih award Kategori Mitra Bisnis Pelaku Usaha KEK dengan Kinerja terbaik 2024 oleh Besma Award,” imbuh Jankey.
Sebagai informasi, insentif perpajakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam regulasi tersebut, insentif perpajakan yang diberikan investor ke KEK, meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday maupun tax allowance; bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN); pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI); hingga pembebasan bea masuk (import duty).
Comments