Laporan Belanja Perpajakan 2023, Kemenkeu: Realisasi Insentif Pajak Capai Rp 362,5 T
Pajak.com, Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Laporan Belanja Perpajakan 2023, di Kemenkeu, Jakarta (16/12). Laporan tersebut mencatatkan realisasi insentif perpajakan yang diberikan pemerintah sepanjang tahun lalu mencapai sebesar Rp 362,5 triliun atau 1,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi ini meningkat 6,3 persen dibandingkan belanja perpajakan tahun 2022 yang senilai Rp 341,1 triliun atau 1,74 persen dari PDB.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam hal transparansi kebijakan fiskal. Secara simultan, laporan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun estimasi kebijakan pemberian stimulus yang lebih baik. Suahasil menyebut, pemerintah telah mengestimasi belanja perpajakan tahun 2024 sebesar Rp 399,9 triliun (1,77 persen dari PDB) dan Rp 445,5 triliun (1,83 persen dari PDB).

”Kita merilis Laporan Belanja Perpajakan 2023 dengan mendaftar aturan-aturan apa saja yang kita keluarkan yang memberikan dispensasi, kekhususan, pembebasan, tidak dipungut, atau penangguhan pajak. Saya mengapresiasi BKF yang dapat menyusun laporan ini dan mengestimasi belanja perpajakan tahun ini dan tahun 2025,” ujar Suahasil dalam sambutannya.
Ia menekankan, Laporan Belanja Perpajakan 2023 menjadi hal fundamental sekaligus alat komunikasi antara pemerintah dengan publik. Karena sejatinya pajak merupakan instrumen bagi pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat.
”Misalnya, kalau kita lihat estimasi belanja perpajakan 2025 (sebesar Rp 445,5 triliun) berdasarkan tujuan, itu kita gunakan untuk mengembangkan UMKM (22,1 persen) sekitar Rp 98,6 triliun, mendukung dunia usaha bisnis dan investasi (30,8 persen) Rp 137,4 triliun, serta meningkatkan kesejahteraan rumah tangga (47 persen) Rp 209,5 triliun),” urai Suahasil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa secara teori belanja perpajakan didefinisikan sebagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum (benchmark tax system). Ketentuan ini menyasar kepada hanya sebagai subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
”Namun, penghapusan ketentuan insentif ini tidak berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak karena estimasi bersifat statis. Contohnya, tax holiday, apabila insentif dicabut, maka belum tentu ada investor yang masuk dan menambah basis pajak,” jelas Febrio.
Ia menegaskan, Laporan Belanja Perpajakan 2023 bukan hanya sekadar dokumen realisasi semata, melainkan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan transparansi dan memastikan pemberian insentif ditujukan demi kesejahteraan masyarakat berasas keadilan.
”Belanja perpajakan mendukung stabilitas ekonomi Indonesia, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan kemajuan sektor-sektor utama, seperti manufaktur dan pertanian. Kita lihat sekarang sektor manufaktur bisa sedikit menguat (pertumbuhannya) sebesar 4,72 persen (dari sebelumnya 4,54 persen),” ungkap Febrio.
Selain itu, berkat peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2016 – 2023, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang memiliki komitmen besar dalam menerapkan keterbukaan kepada publik mengenai alokasi dan penggunaan sumber daya fiskal. Atas komitmen itu, Indonesia pun menempati peringkat 2 dalam Global Tax Expenditure Transparency Index (GTETI)—mengalahkan Kadana, Italia, Belgia, Brasil, dan beberapa negara maju lainnya.

Comments