in ,

Kurs Pajak 7 September 2022

Kurs Pajak 7 September
FOTO: IST

Kurs Pajak 7 September 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 7 September – 13 September 2022, rupiah tercatat menguat terhadap 16 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah menguat terhadap 15 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.880. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.854 per dollar AS.

Sama seperti kurs pajak AS, hal serupa juga terjadi pada mata uang ringgit Malaysia. Dimana kurs pajak rupiah kembali melemah terhadap mata uang tersebut, yaitu untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.317,87. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.315,80 per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura terus-menerus mengalami penurunan. Setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 10.634,81. Nilai kurs pajak itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.660,44 per dolar Singapura.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami pelemahan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.177,49. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.277,07 per dollar Australia.

Akan tetapi, pada pekan ini, mata uang euro mengalami penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 14.869,68 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 14.800,22 per euro.

Hal yang sama juga terjadi pada mata uang kroner Denmark. Setelah dua pekan mengalami pelemahan, pada pekan ini mata uang tersebut mengalami penguatan. Setiap 1 kroner Denmark ditetapkan senilai Rp 1.999,24. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu senilai Rp 1.989,93 per kroner Denmark.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 7 September – 13 September 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.880,00 26,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.177,49 -99,58
3. Dolar Kanada (CAD) 11.354,64 -82,49
4. Kroner Denmark (DKK) 1.999,24 9,31
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.895,84 2,91
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.317,87 2,07
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.101,97 -89,02
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.500,81 -25,71
9. Poundsterling Inggris (GBP) 17.272,77 -247,71
10. Dolar Singapura (SGD) 10.634,81 -25,63
11. Kroner Swedia (SEK) 1.387,91 -8,06
12. Franc Swiss (CHF) 15.236,33 -158,67
13. Yen Jepang (JPY) 10.676,01 -157,98
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,09 0,01
15. Rupee India (INR) 186,71 0,72
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.254,74 20,04
17. Rupee Pakistan (PKR) 67,79 -0,16
18. Peso Philipina (PHP) 263,84 -0,97
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.960,30 5,76
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 41,06 -0,01
21. Bath Thailand (THB) 407,34 -4,69
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.629,11 -23,71
23. Euro Euro (EUR) 14.869,68 69,46
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.151,65 -10,68
25. Won Korea (KRW) 11,02 -0,07
Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *