in ,

Kurs Pajak 15 Maret 2023

Kurs Pajak 15 Maret 2023
FOTO: IST

Kurs Pajak 15 Maret 2023

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 15 – 21 Maret 2023, rupiah menguat terhadap 6 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah menguat terhadap 8 mata uang asing.

Pekan ini kurs pajak dollar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami penguatan. Dimana untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.404. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.269 per dollar AS.

Hal yang sama juga terjadi pada kurs pajak dollar Singapura. Dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.398,95. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.343,68 per dollar Singapura.

Selanjutnya, pekan ini kurs pajak mata uang euro kembali mengalami penguatan terhadap rupiah. Dimana untuk nilai kurs pajak setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.327,30 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.210,67 per euro.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Begitupun untuk kurs pajak ringgit Malaysia. Setelah beberapa minggu mengalami pelemahan, pekan ini kurs pajak ringgit Malaysia justru mengalami penguatan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.420,97. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.409,63 per ringgit Malaysia.

Hal berbeda terjadi pada kurs pajak dollar Australia. Pekan ini kurs pajak mata uang dollar Australia kembali mengalami pelemahan terhadap rupiah. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.188,73. Nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.299,89 per dollar Australia.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 15 – 21 Maret 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/KM.10/2023.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.404,00 135,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.188,73 -111,16
3. Dolar Kanada (CAD) 11.189,13 -35,97
4. Kroner Denmark (DKK) 2.193,69 15,54
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.962,44 17,01
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.420,97 11,34
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.439,51 -41,37
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.451,52 -18,31
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.377,80 25,86
10. Dolar Singapura (SGD)
11.398,95
55,27
11. Kroner Swedia (SEK)
1.442,77
-18,18
12. Franc Swiss (CHF) 16.500,34 244,01
13. Yen Jepang (JPY) 11.298,95 91,65
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,34 0,07
15. Rupee India (INR) 187,84 2,80
16. Dinar Kuwait (KWD) 50.124,76 380,88
17. Rupee Pakistan (PKR) 55,40 -1,30
18. Peso Philipina (PHP) 279,50 2,61
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.103,42 35,02
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 47,36 4,27
21. Bath Thailand (THB) 441,50 4,54
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.393,61 45,28
23. Euro Euro (EUR) 16.327,30 116,63
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.211,30 5,54
25. Won Korea (KRW) 11,73 0,09
Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *