• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Daerah
  4. Kota Cirebon Hadirkan “Virtual Account” untuk Bayar Pajak
in Daerah, Pajak

Kota Cirebon Hadirkan “Virtual Account” untuk Bayar Pajak

Oleh Heru Yulianto 08/07/2022, 19:00 0 Votes 0 Comments

Virtual Account
FOTO: Dok.Cirebonkota.go.id

Pajak.com, Cirebon – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memberikan solusi dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Kini, hal tersebut dapat dilakukan melalui virtual account yang disediakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengungkapkan, inovasi ini dilakukan semata-mata demi memberikan kemudahan bagi WP dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yaitu membayar pajak.

“Pembayaran pajak bisa dilakukan dimana pun, kapan pun dan di bank mana pun,” ungkapnya usai peluncuran virtual account on-line, dikutip dari laman Cirebonkota.go.id pada Jumat (08/07).

Azis menambahkan bahwa virtual account on-line merupakan bagian dari kebijakan Pemda Kota Cirebon menuju smart city. Maka, dengan adanya hal tersebut diharapkan pengelolaan pajak daerah dilakukan berbasis teknologi yang andal dan transparan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Virtual account merupakan salah satu implementasi dari program smart city Kota Cirebon,” tambahnya.

Selain itu, untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, BPKPD telah menyediakan website dan aplikasi agar WP bisa memantau informasi pembayaran pajak daerah secara real time dan transparan.

“Kami meminta masyarakat sama-sama melihat apakah pajak yang dibayarkan sudah sesuai atau tidak dengan yang ada di info pajak,” imbuhnya.

Page 1 of 2

  • Previous
  • 1
  • 2
  • Next

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU HPP
  • Artikel selanjutnya Presidensi G20 Bali Bahas Aset Kripto dan CDBC di Bali

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • BPHTB
    in Daerah, Pajak

    Mengenal BPHTB, Pungutan Wajib Saat Beli Rumah

  • Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor

    Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi SAMBARA

  • Kanwil DJP Jatim II Taxpayers Charter

    7 Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Taxpayers Charter, Ini Janji Dirjen Pajak

  • Pajak Air Tanah

    Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Air Tanah di Jakarta? Berikut Rumus dan Contoh Hitungnya

  • Kanwil LTO BSI

    Gandeng BSI, Pegawai Kanwil LTO Jaga Integritas dengan Perencanaan Investasi 

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend