• facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube

PAJAK.COM

Login
  • Pajak
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Tanya Pak Jaka
  • Ekonomi
    • CSR
    • Digital
    • Energi
    • Korporasi
    • Makro
    • UMKM
  • Keuangan
    • Bursa
    • Investasi
    • Perbankan
    • Syariah
  • Tokoh
    • Inspirasi
    • Profil
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Informasi
    • Kurs Pajak
    • EFIN Pajak
    • Formulir Pajak
    • Cara Isi SPT Online E-Filling
    • Apa itu NPWP?
    • Kalender Pajak 2024
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
Mulai Menulis
Artikel Video
Menu

PAJAK.COM

Login

You are here:

  1. Home
  2. Pajak
  3. Daerah
  4. Kota Cirebon Hadirkan “Virtual Account” untuk Bayar Pajak
in Daerah, Pajak

Kota Cirebon Hadirkan “Virtual Account” untuk Bayar Pajak

Oleh Heru Yulianto 08/07/2022, 19:00 0 Votes 0 Comments

Tidak hanya itu saja, pemberlakuan virtual account juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana pajak yang dibayarkan oleh WP akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan pemerintah.

“Selama ini, fasilitas publik yang dinikmati berasal dari pembayaran pajak. Oleh sebab itu kami mengajak WP membayar pajak secara taat dan tepat waktu,” ujar Azis.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon Syaroni meminta program ini didukung seluruh WP dan instansi terkait. Mengingat, optimalisasi PAD bukan hanya tanggung jawab BPKPD, namun seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak bersama-sama mengoptimalkan penerimaan PAD melalui virtual account on-line,” katanya.

Pihaknya pun memberikan apresiasi positif dan mengucapkan terima kasih kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Cirebon dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan baik. Khususnya dalam mengembangkan fitur-fitur pelayanan pembayaran pajak daerah di Kota Cirebon.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Semoga hasil kolaborasi ini dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang dan menjadi inovasi terdepan dalam pembayaran pajak daerah berbasis digital,” tuturnya.

Selain peluncuran virtual account, BPKPD juga membuka layanan tax gathering dan memberikan penghargaan bagi perangkat daerah dan WP berprestasi di Kota Cirebon.

Page 2 of 2

  • Previous
  • 1
  • 2
  • Next post

Newsletter

Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif

See more

  • Artikel sebelumnya Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU HPP
  • Artikel selanjutnya Presidensi G20 Bali Bahas Aset Kripto dan CDBC di Bali

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

0 Points
Upvote Downvote

APA REAKSI ANDA ?

  • SukaSuka
    0
    Suka
  • KagetKaget
    0
    Kaget
  • SenangSenang
    0
    Senang
  • SedihSedih
    0
    Sedih
  • BanggaBangga
    0
    Bangga
  • MarahMarah
    0
    Marah

Comments

  • Our site
  • Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next post

Terpopuler

  • Memahami Penggabungan Kewajiban Perpajakan Suami Istri

  • Nomor Registrasi PPN: Definisi

    Nomor Registrasi PPN: Definisi, Cara Mengecek, dan Perbedaan dengan GST

  • Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

  • Ketika PBK Tak Lagi Sama

UNTUK ANDA

  • BPHTB
    in Daerah, Pajak

    Mengenal BPHTB, Pungutan Wajib Saat Beli Rumah

  • Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor

    Libur Lebaran Masih Bisa Cek Besaran Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi SAMBARA

  • Kanwil DJP Jatim II Taxpayers Charter

    7 Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Taxpayers Charter, Ini Janji Dirjen Pajak

  • Pajak Air Tanah

    Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Air Tanah di Jakarta? Berikut Rumus dan Contoh Hitungnya

  • Kanwil LTO BSI

    Gandeng BSI, Pegawai Kanwil LTO Jaga Integritas dengan Perencanaan Investasi 

 

Kategori
  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka

Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

www.pajak.com © 2026

  • Pajak
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
Back to Top
Close
  • Home
  • Pajak
  • Keuangan
  • Ekonomi
  • Tokoh
  • Dari Sobat Pak Jaka
  • Kurs Pajak
  • Formulir Pajak
  • EFIN Pajak
  • Cara Isi SPT Online E-Filling
  • Apa itu NPWP? Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya
  • Hubungi Kami
  • Unduh Profil
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • linkedin
  • youtube
Mulai Menulis

Log In

With social network:

  • Google

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website.

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Back to Login

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Accept

Add to Collection

  • Public collection title

  • Private collection title

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Send this to a friend