Menu
in ,

Kompetensi dan Peran Penting Konsultan Pajak

Kompetensi dan Peran Penting Konsultan Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Profesi konsultan pajak menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga antisurah itu mengimbau agar konsultan pajak dapat memberikan jasa sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Mari mengenali syarat dan kompetensi, serta peran penting konsultan pajak bagi sebuah negara.

“Saya selalu suarakan sistem perpajakan ini sulit, sehingga harus hire konsultan pajak. Siapa yang bertanggungjawab? Konsultan itu kan badan hukum yang memberikan jasa pencerahan dan bagaimana cara membayar pajak yang benar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto.

Kepada Pajak.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, payung hukum mengenai konsultan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2014. Dalam PMK ini konsultan pajak didefinisikan sebagai orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun, untuk menjadi konsultan pajak, tidak bisa sembarangan. Konsultan pajak harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2014, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  6. Menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di DJP
  7. Memiliki sertifikat konsultan pajak yang ditetapkan oleh dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) peran penting konsultan pajak, antara lain:

  1. Konsultan pajak sebagai perantara melaksanakan berbagai tugas penting dalam sistem perpajakan, seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada WP tentang penerapan peraturan perpajakan dan mewakili WP dalam berhubungan dengan otoritas pajak.
  2. Konsultan pajak menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam dua arah.
  3. Konsultan pajak berperan dalam menengahi dan menerjemahkan kompleksitas hukum pajak ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh WP.
  4. Konsultan pajak dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan.
  5. Konsultan pajak sebagai perantara juga berperan dalam menasihati WP terhadap dampak ketentuan perpajakan yang berlaku, menyiapkan laporan pajak yang relevan beserta dokumen yang diperlukan sekaligus mewakili WP ketika terjadi masalah—misalnya, dalam pemeriksaan pajak.
  6. Bagi WP yang bisnisnya beroperasi secara global, bantuan dari konsultan pajak sering kali meluas ke aturan pajak di negara lain sehingga meningkatkan tingkat ketergantungan WP terhadap konsultan pajak.
  7. Konsultan pajak memainkan peran sentral dalam sistem kepatuhan pajak, baik dari sisi WP maupun otoritas pajak.

Menyadari peran penting konsultan pajak itu, maka Forum on Tax Administration OECD pada tahun 2008 telah merekomendasikan seluruh negara anggota untuk meningkatkan keterkaitan atau hubungan antara WP, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

Kepada Pajak.comStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, regulasi yang memastikan kompetensi konsultan pajak di Indonesia telah diperkuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. UU ini mengubah ketentuan terkait dengan kuasa WP (konsultan pajak) yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Secara umum perubahan itu mengatur keharusan bagi konsultan pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yang meliputi jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi dan kementerian keuangan.

“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version