Menu
in ,

Industri Halal dan Potensi Pada Perekonomian Nasional

Industri Halal Miliki Potensi Besar dalam Perekonomian Nasional

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar khususnya dalam perekonomian nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara pembukaan AICIF 2021, The 9th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance, Rabu (17/11).

“Ini adalah alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020-2021 menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada tahun 2020-2021 mencapai 2,02 triliun dollar AS. Dimana angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Indonesia dalam konsumsi produk halal telah mencapai 144 miliar dollar AS  pada tahun 2019, menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di dunia di sektor ini,” tambahnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada sektor pariwisata ramah muslim, Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai 11,2 miliar dollar AS. Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi 16 miliar dollar AS. Sedangkan pada sektor farmasi dan kosmetika halal, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing 5,4 miliar dollar AS dan 4 miliar dollar AS.

“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi industri halal nasional hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” imbuhnya.

Selain itu, kontribusi industri halal terhadap ekonomi nasional juga meningkat. Hal itu terlihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal value chain (HVC) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dari 24,3 persen pada tahun 2016, menjadi 24,86 persen di tahun 2020. Melihat perkembangan tersebut, pemerintah pun memberikan dukungan lewat penetapan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.

Dukungan lain pemerintah terhadap industri halal berupa penerapan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, serta mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri mikro dan kecil sehingga mampu memperluas akses industri halal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia,” ujarya.

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga akan memfokuskan tiga bidang dalam pengembangan industri halal yaitu pembangunan infrastruktur, sistem jaminan halal, dan peningkatan kontribusi halal terhadap neraca perdagangan.

“Selain itu, melalui riset dan penelitian, industri halal Indonesia juga diharapkan akan meningkat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version