in ,

Ketua IKPI Bekasi Desak Pemerintah Bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak

Undang-Undang Konsultan Pajak
FOTO: Pajak.com/Nadia Amila

Ketua IKPI Bekasi Desak Pemerintah Bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak

Pajak.com, Bekasi – Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, Iman Julianto, menyampaikan desakan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Menurut Iman, regulasi khusus ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak serta menjamin perlindungan hak dan keadilan bagi Wajib Pajak.

Hal ini disampaikan Iman saat berbicara tentang tantangan yang dihadapi oleh para konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesional mereka.

“Kita dari konsultan pajak ini menginginkan adanya sebuah Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Iman saat ditemui Pajak.com di sela-sela acara Rapat Anggota Cabang Bekasi di Hotel Santika Mega City Bekasi, dikutip pada Jumat (18/10).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Iman menekankan bahwa saat ini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum yang kuat. Padahal, hampir semua profesi lain di Indonesia, seperti dokter dan pengacara, telah memiliki UU khusus yang mengatur kegiatan profesi mereka.

Hal ini, kata Iman, membuat konsultan pajak perlu memiliki perlindungan hukum yang serupa untuk memastikan bahwa kewenangan dan tanggung jawab mereka diakui dan terlindungi oleh hukum. “Profesi-profesi yang lain sudah punya UU semua, maka kita harapkan pemerintah dapat membantu kita untuk merancang, kemudian dapat menerbitkan UU Konsultan Pajak,” imbuhnya.

Ia juga berharap UU tersebut nantinya dapat memperkuat posisi konsultan pajak dalam membantu Wajib Pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan mereka, serta melindungi hak-hak mereka di hadapan hukum. Menurut Iman, regulasi yang jelas dan tegas akan membantu menciptakan iklim perpajakan yang lebih baik dan kondusif di Indonesia.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan adanya UU Konsultan Pajak, Iman optimistis bahwa peran konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional akan lebih diakui dan terlindungi, sehingga pada akhirnya mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi dan fiskal di Indonesia.

“UU Konsultan Pajak ini adalah untuk melihat bagaimana hak dan keadilan Wajib Pajak ini dapat diakomodasi dengan baik, kemudian adanya kepastian hukum yang berkelanjutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Saat itu, RUU ini diajukan sebagai langkah untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, yang hingga saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Namun, meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2018, pembahasan RUU Konsultan Pajak belum mencapai tahap pengesahan. Hingga kini, proses legislasi tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun banyak pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), terus mendorong agar RUU ini segera disahkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *