in ,

Ketentuan, Faktor dan Solusi Pembatalan Ketetapan Pajak

Solusi Pembatalan Ketetapan Pajak
FOTO: IST

Ketentuan, Faktor dan Solusi Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ketentuan, Faktor dan Solusi dari Pembatalan Ketetapan Pajak. Batalnya ketetapan pajak secara formal murni akibat terjadinya kesalahan prosedur formal/tata cara pada saat pemeriksaan pajak. Ketetapan pajak yang batal secara formal dapat dilakukan upaya tindak lanjut oleh pemeriksa pajak.

Pemeriksaan ulang hanya dapat dilaksanakan oleh DJP apabila ditemukannya novum (data baru) yang tidak ditemukan sebelumnya saat pemeriksaan pajak. Pemeriksa pajak yakni berupa pemeriksaan yang baru atau pemeriksaan pajak lanjutan.

Pemeriksaan pajak yang baru artinya pemeriksaan pajak dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan biasa dengan tujuan yang berbeda/terlepas dengan pemeriksaan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak yang baru dilakukan apabila pembatalan ketetapan pajak terjadi akibat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

Objek pemeriksaan dalam pemeriksaan ini berbeda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, walaupun pemeriksaan yang baru dilakukan terhadap wajib pajak yang sama dan dasar penerbitan ketetapan pajak yang telah dibatalkan. Pemeriksaan pajak yang baru dilakukan karena dalam hal pembatalan SKP yang tidak benar, pada hakikatnya tidak ada sengketa dan tidak seharusnya SKP tersebut diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Pemeriksaan lanjutan artinya pemeriksaan pajak yang dilaksanakan melanjutkan pemeriksaan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak lanjutan dilakukan apabila saat pemeriksaan pajak sebelumnya tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP Pajak) atau tidak dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) bersama wajib pajak.

Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dengan melanjutkan prosedur pemeriksaan yang terlewat, yakni penyampaian SPHP dan/atau PAHP. Pemeriksaan pajak lanjutan dalam hal ini dilakukan karena pembatalan ketetapan pajak masih bersifat sementara sehingga pemeriksaan pajak harus dilanjutkan dengan menerbitkan ketetapan pajak yang sesuai dengan prosedur formal.

Dalam hal pemeriksaan pajak yang dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang batal secara formal, terdapat hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut umumnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor eksternal dan faktor internal.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Faktor eksternal meliputi disediakannya upaya hukum perpajakan, kurangnya pengalaman pegawai pajak di hadapan hukum, dan kurangnya peran seksi bantuan hukum dalam menghadapi sengketa hasil pemeriksaan. Faktor internal berupa terdapatnya sanksi/hukuman disiplin kepada pegawai pajak yang lalai dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan pemeriksaan pajak dan mengalami kekalahan di pengadilan.

Solusi untuk mengatasi hambatan pemeriksaan pajak dalam upaya tindak lanjut terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang batal secara formal dapat dilakukan dari sisi regulasi dan efektivitas pemeriksaan pajak.

Dari sisi regulasi, dapat dilaksanakan dengan harmonisasi peraturan yang dilakukan secara horizontal melalui sinkronisasi antar peraturan yang setara dan secara vertical melalui penyusunan peraturan dengan hierarki yang benar sesuai dengan kekuatan hukum mana yang lebih tinggi.Selain itu, permasalahan dapat diatasi apabila DJP dapat memahami dengan baik konsep kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Dari sisi efektivitas pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak harus memastikan bahwa telah melaksanakan prosedur formal pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sengketa pajak formal yang dapat membatalkan SKPKB yang telah diterbitkan. Selain itu, efektivitas pemeriksaan pajak juga sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni meliputi faktor pemeriksa pajak, organisasi, peraturan, dan dukungan manajemen DJP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *