in ,

Kenali Pengenaan Pajak atas Hadiah atau Penghargaan

Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek PPh yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Penyelenggara undian juga harus membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak tiga rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:

  1. Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (Wajib Pajak).
  2. Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.
Bagaimana penyetoran dan pelaporan pajak hadiah? 

Kewajiban perpajakan tidak hanya melekat bagi penerima hadiah. Penyelenggara pun wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SPP) ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, penyelenggara undian juga harus menyampaikan SPT Masa ke KPP tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah itu.

Bilamana jatuh tempo penyetoran atau daftar akhir penyetoran tepat di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyelenggara bisa melakukan penyetoran dan pelaporan di hari kerja berikutnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *