in ,

Kenaikan PPN Tak Berpengaruh Signifikan Terhadap Inflasi

“Perkiraan awal kami menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat menghasilkan Rp 60 triliun atau 0,3 persen dari PDB (produk domestik bruto) pendapatan pajak tambahan. Pemerintah melakukan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti mengenakan pajak pada sektor ekonomi baru, dari fintech, kripto, hingga layanan pengiriman paket oleh e-commerce. Artinya, kenaikan PPN menargetkan sektor-sektor dengan pertumbuhan tinggi, seperti komoditas dan transaksi digital, yang menyiratkan potensi pendapatan yang kuat pada tahun-tahun mendatang,” jelas riset itu.

Seperti diketahui, regulasi PPN fintech tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam PMK ini  penyelenggara fintech yang dikenakan PPN meliputi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi on-line, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Penyedia jasa pembayaran lainnya, berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, antara lain berupa e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain

Kemudian, terbit pula PMK Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum sebesar 10 persen atau 1,1 persen dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang. Sementara, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. Bagi penambang, pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *