in ,

Kemenkeu dan Pemkab Pandeglang – Lebak Perkuat Integrasi Data hingga Pengawasan Pajak 

Foto: Kanwil DJP Banten

Kemenkeu dan Pemkab Pandeglang – Lebak Perkuat Integrasi Data hingga Pengawasan Pajak 

Pajak.com, Banten – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) meneken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang serta Lebak, pada (15/10/25). PKS tahap VII ini bertujuan untuk memperkuat kegiatan integrasi data hingga pengawasan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan, PKS OP4D memiliki berbagai ruang lingkup untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

“PKS membentuk sinergi, mulai dari data, sistem informasi, strategi pengawasan, dan peningkatan kapasitas SDM [sumber daya manusia] di pusat dan daerah,” jelas Askolani dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (16/10/25).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto turut menekankan bahwa koordinasi sinergi tripartit ini menjadi wujud implementasi untuk mendorong pertukaran data.

Baca Juga  Menyisir dan Optimalisasi Potensi Penerimaan Pajak Daerah

“Penandatanganan PKS OP4D mendukung optimalisasi penerimaan pajak,” tegas Bimo.

Secara teknis, PKS OP4D dilakukan secara daring. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun serta Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Satriyono Sejati mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang Andes H. Ramadani, di Ruang Pintar, Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pandeglang Yesti Milza mendampingi Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halson Nainggolan, di Ruang Lebak Data Center (LDC), Pemkab Lebak.

Kanwil DJP Banten berharap, PKS OP4D ini dapat memperkuat sinergi dan kemandirian fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan pembangunan nasional melalui penerimaan pajak.

Sebagai informasi, PKS antara Kemenkeu dan pemerintah daerah (pemda) ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemenkeu menegaskan bahwa UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ada empat pilar utama dalam UU HKPD, yakni mewujudkan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah mengatur beberapa kebijakan strategis, antara lain kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data bersama antar-pemerintahan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *