Menu
in ,

Kemenkeu Beri KBLBB Insentif Bea Masuk Nol Persen

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif berupa tarif khusus bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Secara spesifik, insentif ini berlaku bagi impor kendaraan bermotor listrik yang dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau incompletely knocked down (IKD).

Peraturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“PMK menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik, mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/2).

Secara lebih rinci, pemberian insentif ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih; hanya berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan semi-trailer; dan mobil dapat mengangkut sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi. Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya dan kendaraan pengangkutan barang serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

“Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan menjadi baik, dan mendorong penguasaan teknologi. Nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” ungkap Febrio.

Ia mengatakan, insentif bea masuk nol persen merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan. Kebijakan pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik, seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan,” kata Febrio.

Sejatinya, insentif ini juga senada dengan peta jalan pengembangan industri otomotif jangka menengah 2020–2030, yaitu fokus pengembangan kendaraan listrik serta komponen utamanya, seperti baterai, motor listrik, dan converter.

Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada 2035, sehingga pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik. Misalnya, dalam Inisiatif Campaign of the Clean Energy Ministerial, menetapkan tujuan agar kontribusi penjualan kendaraan bermotor listrik mencapai 30 persen dari total penjualan kendaraan bermotor di 29 negara besar yang tergabung.

“Untuk itu, pemerintah terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari produsen, stasiun pengisi daya, produsen baterai dan proyek perdana. Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan, yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi oleh CBU dari Jepang dan Thailand,” jelas Febrio.

Ia menambahkan, sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Untuk konsumen langsung, pemberian insentif, diantaranya berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah. Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version